Beranda / Profil
- Jumlah Pengunjung Hari Ini = 93
- Jumlah Pengunjung Kemarin = 34
- Total Pengunjung = 23786
Visitor Counter
Menu Arsip
Pemerintahan Daerah
Tahun Usulan
: 1999
Deskripsi
: PROSES PEMBAHASAN
Usulan dari
: PEMERINTAH
UU Terkait
: Pemerintahan Daerah (1999)
Sifat Arsip
: Terbuka
Abstrak
- - RUU Pemerintah Daerah ini merupakan usul Pemerintah, sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
- Bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan ekonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti. Oleh karena itu perlu ditetapkan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Daftar Lampiran
No | Judul | File | |
---|---|---|---|
1. | SURAT PRESIDEN KEPADA PIMPINAN DPR RI | ||
2. | DRAFT RUU | ||
3. | KETERANGAN PEMERINTAH TANGGAL 10 PEBRUARI 1999 | ||
4. | LAPORAN SINGKAT BAMUS TANGGAL 11 PEBRUARI 1999 | ||
5. | PEMANDANGAN UMUM FRAKSI TANGGAL 19 PEBRUARI 1999 | ||
6. | JAWABAN PEMERINTAH TGL 26 PEBRUARI 1999 | ||
7. | SK PENETAPAN PIMPINAN PANSUS TANGGAL 2 MARET 1999 | ||
8. | SK PEMBENTUKAN PANSUS TANGGAL 3 MARET 1999 | ||
9. | RISALAH RAPAT KERJA TANGGAL 15 MARET 1999 | ||
10. | RISALAH RAPAT KERJA TANGGAL 16 MARET 1999 | ||
11. | RISALAH RAPAT KERJA TANGGAL 17 MARET 1999 | ||
12. | RISALAH RAPAT KERJA TANGGAL 19 MARET 1999 | ||
13. | RISALAH RAPAT KERJA TANGGAL 22 MARET 1999 | ||
14. | RISALAH RAPAT KERJA TANGGAL 23 MARET 1999 | ||
15. | RISALAH RAPAT KERJA TANGGAL 24 MARET 1999 | ||
16. | DIM RUU |