Beranda / Profil
- Jumlah Pengunjung Hari Ini = 85
- Jumlah Pengunjung Kemarin = 34
- Total Pengunjung = 23778
Visitor Counter
Menu Arsip
BANK INDONESIA
Tahun Usulan
: 1999
Deskripsi
: Proses Pembahasan
Usulan dari
: PEMERINTAH
UU Terkait
: Bank Indonesia (1999)
Sifat Arsip
: Terbuka
Abstrak
- - RUU Perbankan ini merupakan usul Pemerintah dan sebagai perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
- Bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian. Untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan Bank Sentral yang memiliki kedudukan yang independen. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan Undang-undang yang baru tentang Bank Indonesia.
- Dasar hukum rancangan undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998; Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998.
- Dalam Rancangan Undang-Undang ini diatur tentang : Status, Tempat Kedudukan, dan Modal; Tujuan dan Tugas; Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter; Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran; Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank; Dewan Gubernur; Hubungan dengan Pemerintah; Hubungan Internasional; Akuntabilitas dan Anggaran; serta Ketentuan Pidana dan Sanksi Adminisratif.
- RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral disahkan pada tanggal 17 Mei 1999 menjadi Undang-Undang Bank Indonesia.
Daftar Lampiran
No | Judul | File | |
---|---|---|---|
1. | RUU TENTANG BANK INDONESIA | ||
2. | Surat Presiden tgl 31 Desember 1998 | ||
3. | DRAFT AWAL RUU ttg BI | ||
4. | Rancangan Penjelasan RUU ttg BI | ||
5. | Penjelasan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah | ||
6. | Surat dari Sekjen DPR kpd Wkl Ketua DPR RI/Korekku | ||
7. | Pemandangan umum fraksi ABRI | ||
8. | Pemandangan umum fraksi Karya Pembangunan | ||
9. | Pemandangan umum fraksi PPP | ||
10. | Pemandangan umum fraksi PDI | ||
11. | Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum fraksi | ||
12. | Daftar Hadir Anggota Komisi VIII | ||
13. | surat Sekjen DPR-RI kepada Wakil Ketua DPR-RI/Korekku | ||
14. | Laporan Komisi VIII DPR-RI | ||
15. | Pendapat akhir fraksi PPP | ||
16. | Pendapat akhir fraksi PDI | ||
17. | Pendapat akhir fraksi Karya Pembangunan | ||
18. | Pendapat akhir fraksi ABRI | ||
19. | Surat Sekjen DPR-RI kpda Anggota DPR-RI | ||
20. | Sambutan Menteri Keuangan mewakili pemerintah | ||
21. | Surat Ketua DPR-RI pengantar persetujuan thdp RUU RI ttg Bank Indonesia | ||
22. | Keputusan DPR-RI No. 26/DPR RI/III/1998-1999 ttg Persetujuan thdp RUU RI ttg Bank Indonesia | ||
23. | Draft RUU RI ttg Bank Indonesia | ||
24. | Rancangan Penjelasan atas UU RI Thn 1999 ttg Bank Indonesia | ||
25. | Daftar Isi | ||
26. | Laporan Singkat | ||
27. | Proses Pembahasan RUU ttg BANK INDONESIA. | ||
28. | Laporan singkat | ||
29. | Risalah Rapat Pembahasan RUU | ||
30. | Laporan singkat pembahasan RUU | ||
31. | Risalah rapat pembahasan RUU ttg BANK INDONESIA. Rapat kerja ke-9 | ||
32. | Laporan singkat pembahasan RUU | ||
33. | Risalah pembahasan RUU | ||
34. | Laporan singkat pembahasan RUU | ||
35. | Laporan singkat pembahasan RUU | ||
36. | Risalah rapat pembahasan RUU, Raker ke-12 | ||
37. | Laporan singkat pembahasan RUU | ||
38. | Risalah pembahasan RUU | ||
39. | Laporan singkat pembahasan RUU | ||
40. | Risalah Pembahasan RUU |