- RUU Telekomunikasi ini merupakan usul Pemerintah dan sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
- Bahwa dalam penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang yang baru.
- Dasar hukum Rancangan Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Rancangan Undang-Undang ini mengatur tentang : Asas dan Tujuan; Pembinaan; Penyelenggaraan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Pidana.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 8 September 1999.