Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (UU Drt No.37 tahun 1950 seperti ditambah dengan UU Drt No.5 tahun 1951) sebagai Undang-Undang. - 1951
Tahun Usulan
: 1950
Deskripsi
: Proses Pembahasan
Usulan dari
: PEMERINTAH
Sifat Arsip
: Terbuka
Daftar Lampiran