- RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini merupakan usul Pemerintah.
- Hubungan Industrial berdasarkan Pancasila merupakan perwujudan prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar• 1945 dipergunakan sebagai acuan mengatasi masalah ketenagakerjaan pada umumnya. Dalam hubungan industrial berdasarkan Pancasila, setiap keluh kesah pekerja dan masalah-masalah ketenagakerjaan pada dasarnya diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. Namun disadari bahwa tidak setiap keluh kesah pekerja, perbedaan pendapat atau perbedaan kepentingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, hal ini antara lain karena adanya perbedaan pemahaman atau persepsi mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan perselisihan industrial. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan industrial ternyata belum mewujudkan penyelesaian secara sederhana, cepat, adil dan murah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak mendukung penyelesaian perselisihan industrial secara sederhana, cepat, adil, dan murah, oleh karena itu perlu diganti.
- Dasar hukum Rancangan Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (I), Pasal 20, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
- Rancangan Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum: Tata Cara Penyeleselaian Perselisihan Industrial; Pengadilan Peselisihan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Perselisihan Industrial; Penghentian Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.