Arsip Legislasi

KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS TAHUN 1997 DAN PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME TAHUN 1999

Tahun Usulan
: 2005
Deskripsi
: Mrupakan Komitmen Pemerintah dan Rakyat Indonesia untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam setiap usaha pemberantasan pendanaan terorisme, Indonesia memandang perlu meratifikasi Konvensi Internasional (International Convention For the Supression of the Financing of Terrorism). Undang-Undang ini membrikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya mencegah dan pemberantasan pendanaan terorisme.
Usulan dari
: PEMERINTAH
Sifat Arsip
: Terbuka