Arsip Legislasi

RUU TTG KONVENSI PELARANGAN PENGGUNAN,PENIMBUNAN,PRODUKSI & TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL & PEMUSNAHANNYA

Tahun Usulan
: 2006
Deskripsi
: Keputusan Indonesia untuk menandatangani Konvensi tersebut didasari pada komitemen terhadap tujuan pokok Konvensi, yaitu untuk mengakhiri penderitaan dan jatuhnya korban akibat penggunaan ranjau darat anti personal telah menghambat usaha pembangunan ekonomi, rekonstruksi, dan menghalangi kelancaran kembalinya para pengungsi pasca konflik
Usulan dari
: -
Sifat Arsip
: Terbuka