Beranda / Profil
- Jumlah Pengunjung Hari Ini = 82
- Jumlah Pengunjung Kemarin = 34
- Total Pengunjung = 23775
Visitor Counter
Menu Arsip
Advokat
Tahun Usulan
: 2003
Deskripsi
: Proses Pembahasan
Usulan dari
: PEMERINTAH
UU Terkait
: Advokat (2003)
Sifat Arsip
: Terbuka
Abstrak
- - Rancangan Undang-Undang Advokat ini merupakan usul dari Pemerintah.
- Bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib dan berkeadilan. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan pula Profesi Advokat yang bebas, untuk terselengaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Kebebasan advokat sebagi profesi dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh hukum demi terselenggaranya upaya terciptanya supremasi hukum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut dan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, maka perlu membentuk Undang-undang tentang Profesi Advokat.
- Dasar hukum rancangan undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang Undang; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Dalam rancangan undang-undang ini diatur tentang : secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 5 April 2003.
Daftar Lampiran
No | Judul | File | |
---|---|---|---|
1. | Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun tentang Profesi Advokat | ||
2. | Keterangan Pemerintah | ||
3. | Pemandangan Umum Fraksi-fraksi 15 November 2000 | ||
4. | Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi 21 November 2000 | ||
5. | Laporan Komisi II Pembicaraan TK II 6 Maret 2003 | ||
6. | Pendapat Akhir Fraksi-fraksi | ||
7. | Sambutan Pemerintah 6 Maret 2003 | ||
8. | Surat Pengantar Persetujuan 6 Maret 2003 | ||
9. | Persetujuan DPR RI Terhadap RUU Ttg Advokat 6 Maret 2003 | ||
10. | Draft RUU Akhir | ||
11. | Risalah Rapat Panitia Kerja 13 Februari 2002 ok | ||
12. | Risalah Rapat Panitia Kerja 25 Februari 2002 ok | ||
13. | Risalah Rapat Panitia Kerja 26 Februari 2002 ok | ||
14. | Risalah Rapat Panitia Kerja 28 Februari 2002 ok | ||
15. | Risalah Rapat Panitia Kerja 5 Maret 2002 ok | ||
16. | Risalah Rapat Panitia Kerja 11 Maret 2002 ok | ||
17. | Risalah Rapat Panitia Kerja 14 Maret 2002 ok | ||
18. | Risalah Rapat Panitia Kerja 23 Mei 2002 | ||
19. | Risalah Rapat Panitia Kerja 28 Mei 2002 | ||
20. | Risalah Rapat Tim Perumus 4 Maret 2002 | ||
21. | Risalah Rapat Panitia Kerja 31 Januari 2003 | ||
22. | Risalah Rapat Panitia Kerja 13 Februari 2003 | ||
23. | Risalah Rapat Panitia Kerja 20 Februari 2003 | ||
24. | Risalah Rapat Panitia Kerja 25 Februari 2003 |