Komisi V Desak Pemerintah Kembali Kuasai Udara Batam, Tanjung Pinang dan Natuna
Sehubungan dengan dikuasainya Flight Information Region (FIR) wilayah Batam, Tanjung Pinang dan Natuna oleh negara tetangga Singapura, Komisi V mendesak Pemerintah berupaya kembali menguasai FIR di wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Penerbangan.
Anggota DPR RI Nurhayati (F-PPP/Jawa Barat III) mengatakan, Airnav Indonesia dan Kementerian Perhubungan sudah siap untuk mengambil alih FIR dari Singapura, Pemerintah diminta segera melakukan negosiasi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization/ICAO) dan Singapura.
“Indonesia punya perjanjian internasional dengan ICAO yang harus di negosiasi ulang, antara Pemerintah, ICAO, dan Siangapura,” Kata Nurhayati, saat mengikuti Kunjungan Spesifik Tim Pantia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional, di Bandara Hang Nadim-Batam, baru-baru ini.
Menurut Nurhayati, unsur Pemerintah ini terdiri dari Menkopolhukam, Kemenhub, Kemenlu, Kemenhan dan TNI, karena bukan hanya pesawat komersil yang mereka pantau, termasuk pesawat militer juga harus melaporkan kepada singapura. “Segera Pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan ICAO dan Singapura, untuk mengontrol wilayah kedaulatan kita sendiri,”tegasnya.
Komisi V mengkhawatirkan apabila ruang udara tidak dikelola dengan baik oleh Indonesia, maka ruang udara Indonesia akan dikelola oleh Negara tetangga yang telah memiliki system sesuai dengan program ICAO.
“Sebenarnya tidak berdampak signifikan, tapi ini merupakan wilayah teritorial NKRI. Masalah kedaulatan, negara besar seperti Indonesia dikontrol negara kecil,” ungkap Nurhayati.
Patut diketahui, sejak 1946 silam, Pemerintah Singapura menguasai wilayah udara Batam, Natuna dan Tanjung Pinang setelah mendapat mandat dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization/ICAO) dan diperkuat perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan mandat itu, seluruh pesawat, termasuk pesawat militer Indonesia yang ingin mendarat, lepas landas, atau sekedar melintas atas Batam, Tanjung Pinang, dan Natuna wajib menginformasikan dan izin dari Singapura.
Mandat ICAO tidak hanya memberi Singapura kewenangan mengatur lalu lintas udara di dalam FIR, juga hak memungut fee atau bayaran dari seluruh maskapai yang melintas FIR. Pengaturan lalu lintas udara atau Air Traffic System Provider (ATS) wilayah tersebut juga merujuk pada perjanjian pendelegasian FIR pada tahun 1995 yang dievaluasi kembali pada tahun 2013. Pendelegasian itu diatur melalui Kepres No.7 Tahun 1996. (as)