Pajak Impor Baja Harus Dinaikkan
Impor baja yang masih mendominasi kebutuhan nasional perlu dikurangi. Salah satunya dengan menaikkan pajak impor baja. Dengan begitu, industri baja nasional diberi kesempatan yang luas untuk berkembang memenuhi kebutuhan baja nasional.
Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir (dapil Sumsel I) kepada Parlementaria, Selasa (5/5), menegaskan, pemerintah harus memperkuat industri kecil penopang baja di tengah serbuan baja impor. “Pajak impor bahan baku baja harus dinaikkan, karena mematikan industri lokal bahan baku baja seperti pasir besi dan iron or lokal. Apalagi, Cina menjual slab baja dengan harga dumping yang meraja rela. Ini dapat membunuh industri baja lokal,” ungkap Hafisz.
Bila dibiarkan, sambung politisi PAN ini, PT. Krakatau Steel bisa mengalami kebangkrutan usaha. Indonesia sebetulnya memiliki banyak industri penopang baja. Namun, kebanyakan mati, karena industri besar lebih memilih produk Cina yang murah. Pemerintah, kata Hafisz, wajib memberi perlindungan kepada industri kecil baja. Sampai kini, pemerintah belum optimal memperkuat industri baja nasional untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Padahal, saat yang sama pemerintah ingin menaikkan devisa dan sedang membangun infrastruktur.
“Jika pemerintah ingin memperkuat baja nasional sekaligus memperkuat devisa, maka industri kecil harus ditumbuhkan dengan cara memberi kesempatan untuk menjadi supporting bahan baku baja nasional dengan menaikkan pajak bahan baku dari luar negeri,” papar Hafisz.
Sementara itu, Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISI) merilis konsumsi baja nasional yang mencapai 49,6 kg per kapita pada 2015. Kebutuhan baja per tahunnya sendiri sudah mencapai 13,8 juta ton. Diperkirakan 55 persennya diambil dari produk impor. Lima tahun mendatang, konsumsi baja per tahun per kapita meningkat 100 kg dengan kebutuhan baja mencapai 26,2 juta ton.(mh)/foto:naefuroji/parle/od.