Penerapan UU Mata Uang di Kalbar Relatif Terbatas
Sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang sudah diundangkan pada tahun 2011 ini masih relatif terbatas di Kalimantan Barat (Kalbar). Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI G. Michael Jeno dari F-PDIP disela-sela kunker ke Kalbar baru-baru ini.
“Masyarakat di Kalbar masih belum tahu tentang hal-hal seperti ini, apalagi masyarakat yang berada di perbatasan langsung dengan Sarawak, mereka sangat familiar dengan mata uang Ringgit,” jelas Michael.
Oleh karenanya, sambung Michael, ini menjadi tugas dari Komisi XI DPR RI untuk mensosialisasikan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini, terutama masyarakat perbatasan yang transaksi ekonominya masih menggunakan mata uang Ringgit.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tujuan pembentukan UU ini adalah untuk menegaskan Rupiah sebagai Mata Uang Republik Indonesia beserta seluruh informasi tentang fisik dan penggunaan serta sanksi terhadap penyelewengan, penyalahgunaan Rupiah dalam transaksi bisnis dan pembayaran di Republik Indonesia.
Ia membenarkan, di perbatasan pemberlakuan transaksi 600 Ringgit per KK masih terjadi selama belum adanya aturan baru, di luar itu mereka menggunakan mata uang Rupiah.
Jadi sebenarnya di Kalbar tidak ada isu yang terlalu menonjol mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bahkan selama ini di perbatasan ternyata tedensi untuk pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Mata Uang ini relatif tidak ada.
“Tetapi kita harus mensikapi sosialisasi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini yang masih relatif terbatas di Kalbar,” kata Michael seraya menambahkan pihaknya tidak mau mendengar adanya pelanggaran Undang-Undang tentang Mata Uang ini.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.