Penerapan UU Mata Uang di Kalbar Relatif Terbatas

13-05-2015 / KOMISI XI

 

Sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang sudah diundangkan pada tahun 2011 ini masih relatif terbatas di Kalimantan Barat (Kalbar). Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI G. Michael Jeno dari F-PDIP disela-sela kunker ke Kalbar baru-baru ini.

“Masyarakat di Kalbar masih belum tahu tentang hal-hal seperti ini, apalagi masyarakat yang berada di perbatasan langsung dengan Sarawak, mereka sangat familiar dengan mata uang Ringgit,” jelas Michael.

Oleh karenanya, sambung Michael, ini menjadi tugas dari Komisi XI DPR RI untuk mensosialisasikan  penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini, terutama masyarakat perbatasan yang transaksi ekonominya masih menggunakan mata uang Ringgit.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tujuan pembentukan UU ini adalah untuk menegaskan Rupiah sebagai Mata Uang Republik Indonesia beserta seluruh informasi tentang fisik dan penggunaan serta sanksi terhadap penyelewengan, penyalahgunaan Rupiah dalam transaksi bisnis dan pembayaran di Republik Indonesia.  

Ia membenarkan, di perbatasan pemberlakuan transaksi 600 Ringgit per KK masih terjadi selama belum adanya aturan baru, di luar itu mereka menggunakan mata uang Rupiah.

Jadi sebenarnya di Kalbar tidak ada isu yang terlalu menonjol mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bahkan selama ini di perbatasan ternyata tedensi untuk pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Mata Uang ini relatif tidak ada.

“Tetapi kita harus mensikapi sosialisasi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang  ini yang masih relatif terbatas di Kalbar,” kata Michael seraya menambahkan pihaknya tidak mau mendengar adanya  pelanggaran Undang-Undang tentang Mata Uang ini.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...