Komisi V DPR Akan Dalami Usulan Pagu PU 2016 Rp. 105 Triliun
11-06-2015 /
KOMISI V
Komisi V DPR RI memahami pagu anggaran Kementerian Perubungan sesuai dengan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Tanggal 15 April 2015 No. S-288/MK.02/2015 dan No. 0082/M.PPN/04/2015 tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP tahun 2016 sebesar Rp 55 Triliun.
Demikian salah satu butir Kesimpulan Raker Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis di Gedung DPR, Kamis, (11/6).
Dalam butir kesimpulannya, Komisi V DPR RI memahami usulan pagu kebutuhan Kementerian Perhubungan tahun 2016 sebesar Rp 105 Triliun "Komisi V DPR RI akan mendalami usulan kebutuhan anggaran tersebut, dan akan ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI selanjutnya,"jelas Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis membacakan butir kesimpulan tersebut.
Selain itu, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran unit organisasi, fungsi, dan program masing-masing Eselon I Kementerian Perhubungan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016 dan akan disinkronisasikan dengan saran dan usulan Komisi V DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat selanjutnya. (Sugeng) Foto: Ray/parle/od