Perpres Bahan Kebutuhan Pokok Harus Segera Diterbitkan

12-06-2015 / KOMISI VI

Jelang Ramadan dan Idul Fitri harga-harga komoditas di pasar tradisional mulai merangkak naik. Bahaya penimbunan bahan kebutuhan pokok oleh para spekulan juga rentan terjadi. Komisi VI DPR menginginkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Perdagangan segera diterbitkan.

Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan (dapil Jabar VI), saat melakukan kunjungan ke pasar tradisional di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (11/6). Perpes tersebut penting untuk memperjelas aturan teknis di lapangan. Bahaya penimbunan yang mungkin terjadi jelang Ramadan dan Idul Fitri ini sangat terbuka. Dan masyarakat pun akan terancam kelangkaan bahan kebutuhan pokoknya.

“Harapan kami sebelum puasa atau lebaran, Perpes mengenai kebutuhan bahan pokok pertanian, perikanan, dan industri harus segera diselesaikan supaya jelas. Ada kewenangan Menteri Perdagangan untuk mengatur harga. Kalau peraturan itu tidak ada, akan sulit dasar hukumnya, terutama untuk menjerat para penimbun. Ini, kan, mendekati puasa dan lebaran, tidak menutup kemungkinan terjadi penimbunan,” tandas Anggota F-Gerindra ini.

Seperti diketahui, pasal 25 dan 29 UU No.7/2014 tentang Perdagangan menyebut bahwa barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya ditetapkan dengan Perpres. Begitu juga soal penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting diatur  berdasarkan Perpres. Dengan Perpres tersebut, nantinya akan jelas lingkup barang apa saja yang termasuk kebutuhan pokok dan penting, sekaligus kejelasan batasan waktu penyimpanan, agar tak terjerat modus penimbunan.

“Kalau pemerintah berpihak ke rakyat, segera selesaikan Perpres yang mengatur kebutuhan bahan pokok. Kalau itu bisa diselesaikan, kita punya dasar hukum yang kuat. Jadi, kalau ada yang menimbun, penimbun bisa kita kenakan sanksi. Bahkan bisa kena sanksi pidana. Ini harus segera dikeluarkan. Dan penimbunan juga harus diatur jangka waktunya sampai berapa lama. Jangan ditahan-tahan Perpres tersebut. Itu harapan kami.”

Sementara mengomentari lonjakan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional, heri mengatakan, secara perlahan tapi pasti, kenaikan harga akan terjadi. Tapi sejauh ini belum ditemukan kasus kelangkaan bahan kebutuhan pokok. “Barang masih ada, tapi harganya mulai merangkak naik. Saya pikir ini perlu segera diantisipasi, jelang dan selama bulan puasa,” ungkap Heri lagi.   

Kenaikan harga, lanjut Heri, sangat beragam. Ada komoditas yang sudah separuh harga naik, ada yang 20-30 persen naik, bahkan ada sudah 100 persen naik. “Contoh telur sudah mulai naik Rp2000-3000 per kg. Tapi, untuk bawang naiknya sampai 100 persen lebih,” imbuh Heri. (mh)/foto:husein/parle/iw.

 

 

 
BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...