Aturan Baru JHT Rugikan Pekerja
Aturan baru pengambilan dana jaminan hari tua (JHT) sangat merugikan para pekerja. Dalam aturan yang baru, pakerja baru bisa mencairkan dana JHT setelah 10 tahun. Padahal, sebelumnya bisa dicairkan hanya dalam 5 tahun. BPJS Ketenagakerjaan menuai kritik termasuk dari parlemen.
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengaku terkejut dengan munculnya peraturan pemerintah soal ini. Dahulu ketika masih bernama JAMSOSTEK, dana JHT bisa diambil setelah 5 tahun. Kini setelah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan malah 10 tahun. “Terus terang saya kaget juga ketika mendapat informasi bahwa pengambilan dana JHT para pekerja itu mundur dari 5 tahun menjadi 10 tahun,” ungkapnya kepada pers sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Jumat (3/7).
Seperti diketahui, dalam peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah itu, dana JHT baru bisa diambil seluruhnya setelah pekerja berusia 56 tahun. Sementara untuk persiapan hari tua, dana yang bisa diambil hanya 10 persen dari saldo. Dan untuk pembiayaan perumahan, saldo yang bisa diambil 30 persen.
“Terus terang ini mengingkari amanah UU BPJS Ketenagakerjaan. Saya salah satu anggota pansusnya. Di UU BPJS itu dikatakan, perserta lama ketika bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terkurangi benefitnya. Kalau 10 tahun merugikan bagi para pekerja. Sehingga menjadi pertanyaan dari kami apa dasar BPJS Ketenagakerjaan membuat perubahan peraturan ini.”
Iuran BPJS Ketenagakerjaan, sambung politisi PPP itu, berbeda dari asuransi komersial biasa. Asuransi komersial dalam waktu 1 atau 2 tahun bisa diambil. “Ini malah justru lebih buruk daripada asuransi biasa. Adanya BPJS Ketenagakerjaan justru agar nasib pekerja jadi lebih baik. Kami akan tanyakan ini kepada Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Okky.
Karena peraturan pemerintah ini sudah dikeluarkan, baiknya ada masa transisi lebih dulu untuk mendengar masukan dan pandangan dari semua stakehlder. Sosialisasinya pun belum masif dilakukan pemerintah. (mh)/foto:jaka/parle/iw.