TAK ADA RENCANA PEMAKZULAN PRESIDEN

11-12-2009 / LAIN-LAIN

 

 

           

 

 

 

            TAK ADA RENCANA PEMAKZULAN PRESIDEN

 

          Tugas utama Panitia Angket DPR yang akan mengusut kasus Bank Century adalah menuntaskan kasus tersebut setuntas-tuntasnya. Siapa yang terbukti bersalah harus diproses dan mendapatkan sanksi hukum yang adil dan terbuka. Tidak ada target dari Panitia Angket untuk impeachment (pemakzulan) terhadap Presiden sebab costnya terlalu mahal.

          Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari FPG dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam acara Dialektika Demokrasi yang bertajuk “ Mengawal kerja Panitia Angket Century, Langkah Awal Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu” di press room DPR Jumat (11/12).

          Dalam acara itu hadir pula Wakil Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan dan aktivis Anti Korupsi Prof. Thamrin Amal Tamagola.

          Menurut Priyo, disetujuinya penggunaan hak angket oleh DPR dimaksudkan agar kasus Bank Century bisa dibongkar dengan tuntas. Panitia Angket juga tidak akan membidik orang perorang sebab sejak awal posisi Golkar moderat. “ Golkar tetap ingin mengawal Presiden SBY,” tegas Priyo.

          Hal yang sama dikatakan, Anas Urbaningrum bahwa Panitia Angket akan bekerja sesuai agenda yang disepakati dan sifat rapat-rapat nanti terbuka meski peraturan tatib menentukan tertutup. Fraksi PD juga menginginkan Panitia Angket bekerja secara komprehensif dalam menyelidiki kasus Century mulai merger hingga munculnya penggelontoran dana triliunan rupiah.

 

Pemanggilan Presiden

          Dalam acara tersebut juga disinggung kemungkinan Panitia Angket memanggil Presiden sebab hak angket merupakan hak tertinggi DPR. Menurut aktivis anti korupsi Thamrin Amal Tamagola, sesuai ketentuan  UUD 45, pemerintah  adalah Presiden. Karena itu, semua menteri, termasuk menko adalah pembantu presiden.

“ Presiden harus dihadirkan oleh Panitia Angket , dengan pertanyaan seberapa jauh tahu tentang hal ini. Apakah Menko dan menteri itu dibiarkan bekerja sendiri tanpa suatu kendali manajemen dari Presiden. Presiden adalah pemerintah yang harus bertanggungjawab kepada rakyat,” tandas Thamrin.

Panitia angket menanggapi secara hati-hati tentang kemungkinan pemanggilan Presiden. “ Tidak ada urgensinya untuk menghadirkan Presiden,” kata Anas Urbaningrum. Padahal kata Gayus Lumbuun, Panitia Angket mempunyai kewenangan untuk memanggil siapapun. Pejabat Negara, pejabat pemerintah dan masyarakat wajib hadir jika diundang Pantia Angket. (mp)

BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...