KOMISI IX TANYAKAN UPAYA JAMSOSTEK LINDUNGI TENAGA KERJA AKIBAT KRISIS GLOBAL
10-02-2009 /
KOMISI IX
Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan dan kesehatan mempertanyakan upaya PT Jamsostek dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan akibat krisis global saat ini. Demikian salah satu pertanyaan Komisi IX pada Rapat dengar Pendapat Komisi IX dengan PT. Jamsostek yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Hasanuddin said, Senin (9/2) di Ruang Rapat Komisi IX Gedung DPR RI.
Menjawab pertanyaan Komisi IX tersebut, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan bahwa PT Jamsostek secara aktif memonitor perkembangan krisis global serta dampaknya terhadap masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Upaya yang dilakukan Jamsostek dalam mengatasi masalah tersebut, lanjut Bonar Sinaga adalah dengan senantiasa menjaga portofolio investasi yang likuid guna mempersiapkan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) akibat dari perpendekan syarat pengambilan JHT dari kepesertaan (aktif dan non aktif) 5 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun 1 bulan.
Selain itu Lanjut Dirut Jamsostek, telah disiapkan bantuan jika sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dana sebesar Rp. 4 milyar. Selain itu juga disiapkan dana program kemitraan untuk 8 sektor (industri,perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, jasa dan sektor lainnya) sebesar Rp. 24 milyar.
Untuk memudahkan pengambilan dana bantuan bagi tenaga kerja yang terkena PHK, Lanjut Bonar Sinaga, Kantor Cabang PT Jamsostek selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat dan perusahaan untuk mengetahui potensi kebutuhan pelayanan. Bila terjadi kasus PHK lebih dari 100 orang Kantor Cabang PT Jamsostek secara aktif mendatangi perusahaan untuk memberikan pelayanan mulai dari pengisian formulir, menerima syarat-syarat serta pembayaran.
Menyinggung tentang pertanyaan Komisi IX terkait dengan perlidungan terhadap kepesertaan tenaga kerja di luar negeri, Dirut Jamsostek mengatakan bahwa PT Jamsostek pada tahun 2005 pernah sebagai penyelenggara perlidungan resiko kematian, sakit dan kecelakaan kerja selama penempatan dan pembelaan hukum bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun pada tahun 2006, kata Bonar Sinaga, PT Jamsostek tidak lagi sebagai penyelenggara perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.(ad)