Komisi VII DPR Dukung Perubahan Rezim Ijin Pertambangan
09-07-2015 /
KOMISI VII
Tumpang tindih perizinan masih menjadi persoalan dalam sektor pertambangan, bahkan terkait perpanjangan ijin Freeport ada usulan perubahan izin dimana dulunya Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Yang perlu diperhatikan jika IUPK rohnya maka pemerintah bisa mencabut izin perusahaan tersebut apalagi terjadi wanprestasi,"Ujar Anggota DPR dari Fraksi PPP Joko Purwanto kepada Parlementaria, di Gedung DPR, Rabu malam, (8/7).
Dalam kontrak karya, klausul perjanjian ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pertambangan. Sedangkan dalam IUPK, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengatur klausul dan memberikan izin kepada perusahaan pengelola tambang. Pemberian IUPK dilakukan setelah Freeport, selaku pemegang kontrak karya, melakukan divestasi. Perbedaan IUPK dengan kontrak sebelumnya terletak pada proses perjanjian eksplorasi dan eksploitasi tambang.
Menurutnya, saat ini telah terjadi krisis peraturan, dimana adanya tumpang tindih Permen dengan PP terkait perijinan pertambangan. "Kita sedang mencari terobosan persoalan dilapangan dengan mengundang kembali Dirjen Minerba,"jelasnya.
Terkait RUU Minerba, dia mengatakan, RUU ini telah masuk didalam Prolegnas 2015 dan akan segera dikebut proses legislasinya. Namun dalam konteks UU, lanjutnya, perlu disisir kembali aturan yang saling tumpang tindih terkait Minerba.
"memang ada kecenderungan adanya perubahan rezim dari awalnya kontrak karya akan menjadi IUPK nanti, karena memang apabila kontrak karya atau PKP2B royalti untuk daerahnya kecil sekali,"jelasnya.
Dia menambahkan, DPR bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terkait persoalan pertambangan, dengan memberikan input masukan yang positif dalam RUU Minerba nanti. "Namun ini semua ada proses politik yang panjang, dan ada saling tarik ulur kepentingan,"paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, dia mengatakan, persoalan Freeport memang tersandung UU. artinya ada aturan yang saling tumpang tindih antara Permen, dan PP yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Terkait PP memang ada di domain eksekutif, khusus RUU Minerba dan Migas memang sudah menjadi rencana DPR untuk segera melakukan revisi RUU itu,"jelasnya. (Sugeng) Foto: Naefuroji/parle/od