DPR Sayangkan Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak sesuai syariah Islam. Fatwa MUI ini dikeluarkan pada Juni 2015, sedangkan BPJS Kesehatan sudah berlangsung dari 1 Januari 2014 lalu.
“Memang sangat disayangkan bahwa fatwa MUI tersebut dikeluarkan sebelum BPJS Kesehatan dan MUI melakukan audiensi atau pembicaraan, sehingga hal ini menyebabkan masyarakat menjadi resah,” kata Okky, saat dihubungi Parlementaria lewat telepon, Jumat (31/07/15).
Politisi F-PPP ini mengakui, MUI sebagai salah satu elemen bangsa, pendapatnya memang perlu didengarkan. Namun, masyarakat luas sudah mengakui manfaat BPJS Kesehatan ini. Walaupun juga di satu sisi masih ada kekurangan dalam pelaksanannya.
“BPJS Kesehatan ini merupakan amanah konstitusi dan jaring pengaman sosial bagi Warga Negara Indonesia. BPJS Kesehatan ini juga sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas Okky.
Politisi asal Dapil DKI Jakarta ini menyarankan, mungkin lebih baik fatwa MUI ini di netralisir terlebih dahulu, dan segera diadakan audiensi antara BPJS dengan MUI, sehingga konten di dalam BPJS Kesehatan dapat diterima oleh semua pihak.
“Lebih baik, sebelum fatwa MUI itu semakin membuat resah, sebaiknya antara MUI dan BPJS Kesehatan melalui pertemuan terlebih dahulu, agar tercipta pembicaraan yang lebih detail. Kedua belah pihak harus segera melakukan audiensi dan klarifikasi terkait sistem BPJS yang terbaik,” jelas Okky.
Terkait usulan pembentukan BPJS Kesehatan Syariah, Okky melihat hal itu sebagai salah satu solusi. Namun, dengan adanya multi etnis di Indonesia, hal ini juga dipertimbangkan dengan matang.
“Sebetulnya. ketika banyak masyarakat yang telah mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan ini, sehingga masyarakat mempunyai kualitas hidup yang lebih baik, berarti BPJS Kesehatan ini dibutuhkan oleh Indonesia,” yakin Okky sembari menutup perbincangan.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membenarkan adanya fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Fatwa tersebut keputusan ijtima atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015 lalu.
Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah muncul karena kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta. (sf) Foto: Naefuroji/parle/od