Komisi II Terima Pengaduan Koalisi Majapahit
Komisi II DPR RI menerima audiensi perwakilan Koalisi Majapahit, terkait proses pencalonan Walikota Surabaya. DPR menginginkan tahapan pelaksanaan pilkada serentak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Komisi II akan menampung aduan dan masukan-masukan ini, kemudian akan dikonfirmasikan dalam Rapat dengan KPU, untuk bisa KPU berbuat obyektif dan punya legalitas,” kata Dadang S.Muchtar, Selasa (18/8), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ketua DPD Golkar Surabaya Mohammad Alyas, Ketua DPC Gerindra Surabaya Suradi, Sekretaris DPD PKS Surabaya Achmad Zakaria, anggota pokja M Sholeh dan AH Thony yang tergabung dalam Koalisi Majapahit.
AH.Thony mengatakan datang kepada Komisi II untuk menyampaikan dan melaporkan permasalahan sikap KPU Kota Surabaya yang melaksanakan proses tahapan pendaftaran walikota yang di lakukan dengan tata cara, yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Koalisi Majapahit, beberapa hal itu diantaranya, pertama KPU menerima pendaftaran Paslon dengan persyaratan hanya melampirkan rekomendasi dari partai tapi dalam bentuk scanner. Kedua, KPU juga menerima atau menteloransi tentang masalah penandatanganan pendaftaran yang hanya dilakukan oleh wakil sekretaris, semestinya ketua dan sekretaris.Selainitu, KPU Surabaya dianggap tidak mentaati waktu pendaftaran, yang semestinya ditutup Pukul 16.00 tapi ditambah hinggaPukul 23.00 kemudian ditambah beberapahari lagi.
Dia menegaskan, pPenerimaan pendaftaran paslon juga harus memenuhi 3 unsur, yaitu adanya suatu kepengurusan partai yang sah, jumlah kuota kursi (Surabaya 10 kursi), rekomendasi.
“Kami melihat ini hal serius, sudah kita ingatkan dan tampaknya KPU tetap meneruskan, dikhawatirkan persoalan ini tidak hanya terjadi di Surabaya, maka kita beraudiensi dengan Komisi II DPR. Harapan kita Komisi II dapat membenahi dari tingkat Panwas,” katanya. (as), foto : denus/parle/hr.