Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
27-08-2015 /
KOMISI V
Komisi V DPR bertekad untuk menuntaskan RUU Arsitek pada masa persidangan ini. Hal itu mengemuka saat Komisi V DPR mengadakan RDPU dengan pakar, praktisi, dan IAI terkait masukan RUU Arsitek, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus, di Gedung Nusantara, Rabu siang, (26/8).
"Pada Rapat Internal tahun lalu, Komisi V DPR telah memngusulkan Lima RUU tentang konstruksi, arsitek dan Jalan. prosesnya saat ini telah memasuki tahap pengharmonisasian, khusus RUU Arsitek kita berusaha mungkin untuk menyelesaikannya pada periode ini,"papar Lasarus.
Selain itu, lanjutnya, DPR juga bertekad untuk menyerap aspirasi dari para stakholder sehingga diharapkan RUU ini tidak di yudisial review di MK. "Kita mengharapkan RUU ini nantinya tidak ada yudisial review, jadi agar RUU ini obyektif dan aspiratif maka kita mengundang berbagai stakholder terkait RUU Arsitek,"jelasnya.
Dia mengharapkan, RUU Arsitek bisa berumur panjang. pasalnya, banyak RUU yang telah disahkan akhirnya terkena yudusial review di MK. "Membuat UU ini biayanya mahal dan kita butuh waktu yang cukup lama,"katanya.
Dia menambahkan, RUU Arsitek dapat menjadi payung hukum guna mengantisipasi pasar bebas kedepannya. Selain itu, juga memberikan perlindungan terhadap karya arsitek lokal dan bangunan yang bersejarah di Indonesia.
Sementara, perwakilan dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Indro Kunto Baskoro mengatakan, terdapat tiga komponen didalam RUU Arsitek pertama yaitu pengguna jasa arsitek, pemakai jasa dan publik. Yang kita perlukan saat ini, lanjutnya, yaitu UU untuk profesi seperti halnya RUU arsitek, yang mudah, dapat dilaksanakan serta fleksibel.
"Saat ini, lingkup kerja Arsitek sangat banyak mulai dari rancangan tatanan kota sampai kepada Planologi, yang menjadi ketakutan saya apabila perancangan kota masuk planologi maka perlu ditinjau kembali takutnya, nanti teman-teman planologi akan melakukan yudisial review,"tandasnya. (Sugeng)