Komisi XI Himpun Masukan Revisi UU PNPB
Komisi XI DPR RI meminta masukan atas Revisi Undang-Undang tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan pertambangan batubara dan jajaran Kementerian Keuangan, di Provinsi Kalimantan Timur. (03/09/2015).
DPR mengharapkan agar PNBP ini disederhanakan, anggota Komisi XI Andreas Edi Susatiyo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/F-PDI) dirinya mengharapkan dapat menggunakan one single gate atau kebijakan satu pintu, sehingga tidak ada tumpang tindih.
Menurutnya, waktu UU PNPB dibuat belum ada Otonomi Daerah. "Sekarang ada Otonomi Daerah, sehingga saya mengharapkan bahwa melalui revisi UU ini maka adil bagi Pemerintah tapi juga adil bagi dunia usaha," kata Andreas.
Setelah mendapat masukan pada pertambangan batubara, ternyata yang disebutkan dalam perjanjian sudah termasuk pajak daerah, sekarang realisasinya masih dipungut pajak-pajak lain.
"Sehingga kita akan menyatukan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan yang dipungut Pemerintah pusat, dengan harapan one gate ini, dapat diawasi dan sekaligus mengoptimalkan potensi-potensi PNBP," kata Andreas. (as)