Serbuan Tenaga Kerja Asing Jadi Sorotan Komisi IX DPR

04-09-2015 / KOMISI IX

Masalah serbuan tenaga kerja asing yang masuk ke  Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja dengan  Menteri Tenaga Kerja Indonesia M. Hanif Dhakiri beserta jajarannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2015)

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Efendi, Anggota Komisi IX Elva Hartanti menyatakan datangnya tenaga kerja asing ke Indonesia harus disikapi secara baik dan kondusif. Walaupun  dari segi jumlah tenaga kerja asing  dari tahun ke tahun jumlahnya semakin menurun.

“Berdasarkan data ijin yang diterbitkan dari Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2011 sekitar  72.737 jiwa, kemudian tahun 2012 ada 72.427 jiwa, tahun 2013 ada 68.957 jiwa, tahun 2014 ada 68.762 jiwa, dan tahun 2015 menurun menjadi 54.953.  Jumlah Tenaga Kerja Asing  (TKA) paling besar yang ada di Indonesia berasal dari Tiongkok yaitu  sekitar 13.000 orang pada tahun 2015 ini. Rata-rata TKA bekerja di bidang pertanian, industri, maunpun jasa,” terangnya.

“Penggunaan Bahasa Indonesia pun, seharusnya wajib dipakai oleh TKA walaupun di Undang-Undang tidak ada sanksinya, tetapi dimana jiwa nasionalismenya,” tambah Elva.

Senada dengan Elva, Anggota Komisi IX  Gatot Sudjito  merasa optimis dalam persoalan tenaga kerja dapat teratasi dengan baik. Namun, ia minta masalah  pengangguran  harus ditangani dengan baik pula oleh Menteri Tenaga Kerja.  Karena menurutnya, ada gerakan ketidakpuasan masyarakat dengan kebijakan, yang akhirnya terjadi demo. “Maka percepatan dan kecepatan Menteri Tenaga Kerja harus ditingkatkan untuk mengawasinya,” kata Gatot.

“Kita mulai memasuki kawasan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada bulan Desember, dan disini TKA bisa bebas masuk ke Indonesia. Kompetensi BLK fungsinya harus lebih diperhatikan, agar dengan kemampuannya bisa menghasilkan suatu perubahan,” lanjutnya.

Sementara,  Ketut Sustiawan  meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja mengantisipasi serbuan TKA dengan akan berlakunya MEA pada akhir tahun ini.

“Memang dari data Menteri, jumlah tenaga kerja asing, seolah-olah  mengalami penurunan.  Saya kira dengan adanya MEA yang akan berjalan di akhir tahun ini  pemerintah harus antisipasi terhadap serbuan tenaga kerja asing, dan bagaimana melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” jelas Ketut.

Mengenai adanya  penghapusan kewajiban bisa berbahasa Indonesia terhadap TKA, Ketut menyatakan jika tujuan penghapusan berbahasa Indonesia tersebut untuk menarik investor, ia  yakin dengan persyaratan Bahasa Indonesia pun tidak akan mengurangi investor.  “Tapi kalau kita mau alih ke teknologi, alih pengetahua itu mutlak bahasa yang bisa dimengerti oleh TKI kita, 10 TKI di dampingi satu 1 TKA, ideal nya 1: 10. Maka dari itu transfer teknologinya, transfer knowledge  bisa, apabila bahasa itu dipahami oleh kita,” tegasnya. (sc/ctr/dhi), foto : jaka nugraha/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...