DEWAN TIDAK AKAN SEMATA-MATA MEMENTINGKAN ASPEK KUANTITAS DENGAN MENGABAIKAN ASPEK KUALITAS
DPR RI dalam pembentukan legal policy tetap akan memperhatikan aspirasi masyarakat dan sedapat mungkin mengakomodasi dan mempertemukan kepentingan seluruh stake holder yang ada. ”diharapkan mekanisme pembahasan RUU di berbagai alat kelengkapan Dewan dapat lebih efektif, tidak berlarut-larut dan dapat diprediksi penyelesaiannya, sehingga target Prolegnas prioritas tahunan dan lima tahunan dapat terwujud,” kata Ketua DPR RI Marzukie Alie.
Dengan dibukanya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2009-2010, saat Rapat Paripurna DPR RI, Senin (4/1), Marzukie Alie menjelaskan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Dewan telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010-2014 pada Masa Persidangan lalu, sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) RUU, ditambah dengan 5 (lima) kategori RUU kumulatif terbuka. Dari Prolegnas jangka lima tahunan tersebut, sebanyak 58 (lima puluh delapan) RUU ditambah dengan 5 (lima) kategori RUU kumulatif terbuka, ditetapkan sebagai RUU prioritas Tahun 2010.
RUU prioritas tahun 2010 telah disusun atas dasar urgensi kepentingan hukum yang akan dibuat; perintah UUD Negara RI tahun 1945; perintah TAP MPR; perintah UU; Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; Rencana Pembangunan Jangka Menengah; Rencana Kerja Pemerintah; dan mengakomodasi aspirasi rakyat.
Oleh karena itu, dalam prioritas telah disusun meliputi semua aspek, mulai perekonomian, politik, hukum, dan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut antara lain tercermin dari tercantumnya RUU tentang Perekonomian Nasional/Demokrasi Ekonomi, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, Penyempurnaan RUU yang terkait dengan Pemilu dan Penyelenggara Pemilu, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU tentang Penanganan Fakir Miskin, RUU Perubahan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan sebagainya.
Di dalam Prolegnas RUU prioritas Tahun 2010, juga dipetakan pemrakarsa RUU, yaitu pemerintah atau DPR, dengan maksud memudahkan koordinasi dalam penyusunan. Dengan demikian Dewan perlu mempersiapkan diri menyiapkan RUU yang tercatat sebagai RUU yang akan diprakarsai oleh DPR-RI.
Pada Masa Sidang ini, Dewan akan mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang untuk yang pertama kali dalam periode ini. Terdapat beberapa perubahan ketentuan dan mekanisme pembahasan RUU yang diatur di dalam Tata Tertib yang baru. Di antaranya, mengenai adanya pembatasan waktu pembahasan RUU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang. (as)