Pemerintah Sangat Lambat Tangani Kabut Asap
Penanganan yang dilakukan Pemerintah terhadap kebakaran hutan saat ini tidak sistematis, terkesan lambat. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Bambang Haryo mengatakan, Pemerintah wajib menjamin pencegahan kerusakan hutan termasuk ekosistemnya dan pencegahan kekeringan di musim kemarau serta pemberantasan kerusakan hutan & ekosistemnya, termasuk pencegahan kebakaran sesuai dg UU no. 18 th 2013 yg merupakan tanggung jawab negara (Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah).
"Harusnya, bila pemerintah saat ini mengimplementasikan UU maka tidak akan terjadi hutan kering & akhirnya terbakar seperti yg terjadi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi bahkan di Pulau Jawa ada sekitar 8 gunung hutannya terbakar termasuk milik PT. Perhutani (Persero),"kata Bambang Haryo.
Menurutnya, harus disadari bahwa kerugian kerusakan hutan dan ekosistemnya sangat besar termasuk gangguan kesehatan masyarakat dan kerugian perekonomian daerah bahkan nasional semakin besar di saat krisis ekonomi saat ini.
"Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut, Presiden jokowi harus bisa menyelesaikan bencana asap ini secepatnya, kalau tidak malu sama gelar yang beliau punyai,"tegasnya. (as), foto : yaserto denus/parle/hr.