Komisi XI Himpun Masukan RUU JPSK dari Pakar Ekonomi
Komisi XI DPR menghimpun masukan terkait Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dari beberapa pakar agung di bidang ekonomi. Pakar itu meliputi Mantan Wakil Presiden RI Boediono, Hasan Bisri, Bambang Subianto, Erman Rajagukguk, Hadi Purnomo, dan Miranda Goeltom.
Anggota Komisi XI Amir Uskara mengaku mendapat masukan yang sangat positif dari para pakar senior bidang ekonomi itu. Ia mengungkapkan, para pakar menilai ada beberapa substansi yang belum dimunculkan dalam draft RUU JPSK. Namun di satu sisi, ada aspek teknis yang tidak perlu dimasukkan dalam draft.
“Salah satu substansi yang dianggap penting dan belum masuk dalam draft adalah blanket guarantee, yang saya kira itu menjadi dasar sebuah bank itu dianggap menjadi sebuah bank yang berdampak sistemik atau tidak,” kata Amir, usai rapat di Gedung Nusantara I, Rabu (7/10/15). Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad.
Politikus F-PPP ini menambahkan, hal lain yang menjadi permasalahan adalah penanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang dilakukan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
“Dalam draft ini masih dimasukkan untuk mengambil keputusan itu KKSK harus musyawarah mufakat. Kalau misalnya ada yang tidak sepakat, maka tidak akan terjadi keputusan. Padahal, dalam kondisi krisis ini, harus diambil tindakan yang cepat,” imbuh Amir.
Politikus asal dapil Sulawesi Selatan ini juga menilai positif masukan terkait protocol crisis. Diharapkan, dengan adanya protocol crisis ini, juga dapat menjaga dalam kondisi normal, sebelum krisis terjadi. Termasuk melindungi dan menjaga agar tidak terjadi krisis ekonomi.
“RUU JPSK ini sangatlah urgen. Walaupun ada masukan untuk tata ulang konsepsi, tapi menurut kami soal tata ulang itu adalah bagaimana merevisi, dan mengatur hal-hal yang diperlukan, dan mengeluarkan hal-hal yang tidak diperlukan,” tutup Amir, sembari yakin RUU ini akan selesai dalam masa sidang berikutnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Boediono mengingatkan, agar nantinya ketika RUU JPSK sudah disahkan, hendaknya dapat menjadi landasan pengambil keputusan. Menurutnya RUU JPSK diharapkan agar tidak membuat gamang pengambil keputusan saat menghadapi krisis.
“RUU JPSK untuk mendorong mereka yang akan menghadapi krisis agar tidak gamang ambil keputusan,” kata Boediono.
Sementara, mantan Deputi Senior BI, Miranda Goeltom di tempat yang sama mengatakan, pentingnya penjaminan penuh atau blanket guarantee dalam RUU JPSK. Menurutnya, kebijakan blanket guarantee dapat dilakukan pada saat krisis sudah di depan mata.
“Pentingnya dipikirkan mengenai blanket guarantee. Itu landasan dasar untuk membuka kemungkinan pengambilan keputusan saat hendak terjadi krisis,” kata Miranda. (sf)/foto:jaka/parle/iw.