Masyarakat dan Pemda Jatim Dukung Revisi UU PPHI
Respon masyarakat maupun Pemerintah Daerah Jawa Timur dinilai sangat baik dengan kedatangan Komisi IX DPR yang sedang membahas perubahan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Mereka sangat mendukung revisi UU tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri menegaskan hal itu usai memimpin kunjungan kerja spesifik dan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jatim dan jajarannya, Pengurus APINDO, Praktisi Hukum dan Akademisi di Gedung Binaloka Adikarya Surabaya, Senin (12/10) siang.
Menurut Syamsul, mereka sangat merasakan dan mengalami bahwa Undang-Undang ini tidak efektif dan sangat merugikan buruh. APINDO sebagai wakil pengusaha juga merasa tidak keberatan dengan revisi UU tersebut.
Politisi FPG ini juga menegaskas bahwa revisi UU PPHI ini tetap ada catatan, bukan berarti untuk memperkuat buruh dan melemahkan posisi pengusaha. Tetapi mengusahakan untuk memperkuat sinergi antara buruh dengan dunia pengusaha sehingga hubungan industrial dapat berjalan dengan baik.
Dalam revisi UU PPHI dia mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Mereka berharap perlunya ada peradilan yang sederhana, murah, singkat, dan langsung inkrah, tidak bertele-tele sehingga tidak perlu melalui proses yang panjang seperti yang sudah berjalan selama ini.
Ditambahkan juga, bahwa hakim ad hoc yang ada di PPHI perlu segera dievaluasi agar para hakim membuat lebih jelas cara kinerjanya. Begitu pula peranan negara harus diperkuat, karena selama ini sangat minim dan seolah-olah diperhadapkan antara buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan persoalannya tanpa keterlibatan pihak negara.
“Dalam revisi UU PPHI nanti posisi negara harus diperkuat sehingga persoalannya dapat segera diselesaikan,” tegas dia.
Masyarakat Jawa Timur lanjut Syamsul, meminta kepada Komisi IX DPR untuk melakukan revisi sekomprehensif mungkin dan tidak asal mengubah. Tetapi harus dilakukan secara menyeluruh sehingga efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kalangan buruh maupun di kalangan pengusaha itu sendiri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menambahkan bahwa revisi UU ini akan diselesaikan secepat mungkin, karena UU ini sudah berjalan kurang lebih 11 tahun, namun faktanya tidak efektif. “Saya berharap, revisi UU ini secepatnya akan diselesaikan kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna menjadi RUU usul inisiatif DPR,”pungkas Syamsul. (spy,mp)/foto:supry/parle/iw.