Bila Tak Sesuai SPM, Kenaikan Tarif Tol Bisa Dihentikan
Sesuai tradisi dan amanat Undang-undang, kenaikan tarif tol diawali dengan evalusi standar pelayanan minimum (SPM). Pada ruas-ruas yang akan dinaikkan dievaluasi dulu dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) melaporkan dan menyampaikan kepada DPR bagaimana evaluasi terhadap ruas-ruas yang akan naik.
“ Ketika saya jadi Pimpinan Komisi V, BPJT memberitahukan dulu ke DPR lalu diadakan kunjungan spesifik lapangan sambil melihat kondisi lapangan, lalu mempersilahkan untuk dinaikkan. Pada kenaikan kali ini, jangankan kunjungan lapangan, pemberitahuanpun ke DPR juga tidak ada,” ungkap anggota DPR Yoseph Umar Hadi menanggapi kenaikan tarif tol sejak awal Nopember lalu.
Saat ditanya apakah kenaikan ini perlu ditinjau lagi, politisi PDI Perjuangan ini menyatakan paling tidak melaporkan. “ Paling tidak lapor ke Komisi V dan mengevaluasi. Kalau tidak sesuai dengan SPM ya dihentikan. SPM harus diperbaiki dulu baru boleh dinaikkan,” tegasnya di sela-sela kunker ke Yogyakarta, Selasa (3/11)
Pada kenaikan tarif yang lalu, kata Yoseph, setengah tahun sebelumnya SPMnya dilaporkan kepada Komisi V sebagai institusi penyalur aspirasi rakyat. “ Ini belum. Saya tidak tahu mengapa langkah-langkah yang cukup baik ini tidak dilakukan. Sebab anggota DPR juga pengguna jalan tol,” ujarnya.
Menurut Yoseph, kadang-kadang pelayanan jalan tol tidak beda dengan jalan non tol. Terjadi kemacetan, kondisi jalan yang rusak dan pelayanan kartu yang terhambat. Padahal jalan tol yang berbayar seharusnya lebih baik dibanding jalan biasa.
Ia menghimbau, sebaiknya jalinan komunikasi antara DPR, BPJT dalam hal ini Kemenpupera perlu diperbaiki. Dalam UU memang dua tahun sekali dimungkinkan diberi jaminan akan naikkan tariff tol. Tetapi tidak hanya cek kosong dan serta merta ada laporan evaluasi terhadap ruas jalan tol yang akan dinaikkan itu.
Kalau dikaitkan dengan inflasi, politisi asal Dapil Cirebon ini menyatakan, selama dua tahun dihitung dulu berapa inflasi, lalu dilaporkan ke DPR dulu. “ Tapi kenaikan tol kali ini kan tiba-tiba, ditetapkan kenaikan antara 10 persen, 20 persen dan bahkan dihitung rata-rata Rp 500 hingga 1.000. Mestinya kemitraan dan komunikasi tetap dijalin dengan baik dengan DPR,” tutup Yoseph Umarhadi. (mp), foto : mastur prantono/parle/hr.