Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Kulon Progo Perlu Dilakukan Serentak
Komisi V DPR mendukung permintaan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X supaya ganti rugi lahan maupun bangunan untuk pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo Yogyakarta bisa dilakukan serentak. Artinya begitu appraisal (tim penilai) harga tanah telah memutuskan, ganti rugi segera dibayarkan.
“Saya mohon begitu harga tanah sudah diputus, masyarakat yang sudah setuju langsung dibayar. Jangan sampai ada kasus untuk menunda. Kalau ditunda, kepentingan lain akan masuk sehingga akan makin sulit,” kata Sri Sultan HB X saat menerima Tim Kunker Komisi V DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi Muhidin M. Said, baru-baru ini di Yogyakarta.
Sesuai jadwal yang sudah ditentukan menyusul penyerahan Ijin Penetapan Lokasi (IPL) dari PT Angkasa Pura I kepada BPN DIY selaku pelaksanan pengadaan tanah bandara baru Kulon Progo tanggal 28 Oktober lalu, tanggal 10 Nopember 2015 dilakukan identikasi dan inventarisasi bidang selama 30 hari. Setelah itu diserahkan kepada tim penilai dan diperkirakan awal Juni 2016 sudah dilakukan pembayaran.
PT AP I menyatakan kesiapannya membangun bandara tersebut, begitu pembayaran ganti rugi selesai maka dilakukan land clearing dan dijadwalkan tahun 2020 selesai. “Pembangunan bandara baru selama 3 tahun sudah termasuk cepat, diharapkan tahun 2021 bisa beroperasi,” tambah pejabat AP I.
Bandara Internasional baru Kulon Progo ini memerlukan lahan seluas 645 ha dipesisir Kecamatan Temon, mencakup lima desa yakni Jangkaran, Sindutan, Glagah, Palihan dan Kebonrejo. Terdiri tanah masyarakat seluas 466,73 ha dan tanah Pakualaman 178,90 ha.
Ketua Tim Kunker Komisi V DPR Muhidin M Said menyatakan semua masukan dalam kunjungan kerja ini akan dibicarakan bersama dengan Kementerian PU-PR. Intinya karena pembangunan bandara internasional ini sudah menjadi keputusan pemerintah, maka Dewan akan mendukung sepenuhnya.
“Jika Bandara Internasional Kulon Progo terwujud, maka kota kabupaten ini akan menjadi kota satelit baru. Nanti Kulon Progo akan jadi rebutan, dan dampak ikutannya luar biasa bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Komisi V juga mengapreasi Pemda Kulon Progo yang sudah menyiapkan lahan pengganti bagi masyarakat seluas 200 m2 hingga 500 m2 per KK. Relokasi, tanah dekat desanya dan sudah diindentifikasi dengan estimasi 200 m2/KK yang dipindah maksimal 500 m2. Lahan pertanian juga disiapkan, sebab pada tahap sosialisasi sudah banyak komunikasi dengan masyarakat bahwa mereka ingin pindah tidak terlalu jauh dari kampung halaman sebelumnya. (mp)/foto:mastur/parle/iw.