PT Inalum Bisa Bangkrut Karena Pajak Daerah
Inalum sebagai Perusahaan BUMN pada prakteknya belum mendapatkan suport yang riil khususnya di tataran Pemda, hal ini bisa terlihat dari adanya ketidak sepahaman antara Inalum dengan Pemda di Sumatera terutama terkait pajak air permukaan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan disela-sela Rapat Kerja dengan Jaksa Agung Muda yang dipimpin Wakil Ketua Azam Azman Natawijaya di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).
Heri mengatakan, pajak air permukaan untuk pembangkit listrik Inalum berdasarkan tarif industri, sedangkan Inalum memohon penerapan berdasarkan tarif pembangkit listrik.
Dari pemprov, Inalum (Asahan 2) ditagih pajak air permukaan (PAP) berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp.1.444/m3, sehingga dalam pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp.500 milyar. Hal ini sangat memberatkan tidak adil, dan Inalum bisa bangkrut karena pajak Daerah ini.
Padahal lanjut Heri, PAP untuk pembangkitan listrik yang dijual ke PLN yang berdasarkan kepada Asahan 1 berdasarkan tarif Rp.7,5/Kwh. Pemprovsu sebenarnya sudah pernah minta BPKP Sumut mengkaji beberapa besaran PAP yang wajar untuk pembangkitan listrik kepentingan sendiri atas Inalum yaitu Rp.19,8/Kwh. Inalum sudah setuju dan bersedia membayar sesuai kajian BPKP tersebut diminta 240% lebih besar dari PAP untukpembangkitan listrik yang dijual ke PLN Rp.7,5/Kwh.
Heri Gunawan mengemukakan, tarif PAP untukpembangkitan listrik di Provinsi lain berkisar antara Rp.5 sampai dengan 10/Kwh. Sesuai dengan Perda dan Pergubsu, Inalum mengajukan Surat keberatan dengan terlebih dulu membayar PAP sesuai perhitungan wajib pajak sendiri yaitu Rp.7.5/Kwh tapi Pemprov menolak surat keberatan tersebut.
Saat ini Inalum masih meminta Legal Opinion dari Jamdatun karena sebenarnya secara lisan Plt Gubsu setuju dengan kajian BPKP. Selain itu Inalum masih melakukan pembicaraan dengan pihak Dispenda untuk membuat Mou agar Inalum dapat membayar kekurangan dari kajian BPKP dibandingkan tarif ke PLN Asap dengan sebelumnya mencabut surat penolakan atas keberatan Inalum supaya tidak harus ke Pengadilan pajak.
Sesuai kajian BPKP Inalum per tahun akan membayar PAP sekitar Rp.86 milyar. Selain itu Inalum masih akan membayar PBB, Pajak penerangan dan jalan (PPJ), Ijin Gangguan dan retribusi lain sesuai Perda yang ada.(spy,mp), foto : andri/parle/hr.