UU Terorisme Mendesak Direvisi
Melihat kondisi sekarang ini dimana terorisme terjadi secara global maka ada kebutuhan mendesak untuk segera mengamandemen berbagai Undang-undang terkait salah satunya adalah Undang-undang tentang Teroris.
"Ada kebutuhan mendesak bagi kita mengamandemen UU terkait, salah satunya soal itu. Jadi kita harus bisa mengantisipasi supaya kita tidak kecolongan. Kita tahu bahwa gerakan terorisme ini kan tiba-tiba dan tidak terduga. Kita itu bukan negara baru dalam kasus ini, kita sudah menjadi korban, dari mulai Bali, Mariot dan di beberapa tempat lainnya," ungkap Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya, Rabu (25/11/2015).
“Jangan sampai kita itu kecolongan dan memakan korban yang lebih besar lagi. Jadi harus di siapkan instrumen dalam rangka mencegah adanya kemungkinan serangan terorisme di negara kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tantowi menyampaikan bahwa UU Terorisme yang dimiliki saat ini kurang memadai dan belum ada aturan yang tegas untuk mencegah WNI yang bergabung menjadi Teroris terutama belakangan santer diberitakan adanya WNI yang gabung menjadi anggota ISIS.
“Poin itu sudah pasti (direvisi), memang tidak diatur, siapa yang menyangka ISIS itu demikian masif dalam merayu warga negara berbagai negara termasuk Indonesia, tawaran gaji, tawaran paket-paket yang sangat menarik, siapa yang menyangka. Tapi sekarang ini kan sudah terjadi, oleh karena itu kondisi kita sekarang ini memperbaiki UU yang ada," terang Tantowi.
“Tantangan kita kalau kita berbicara mengenai pencegahan terorisme itu adalah pelanggaran HAM. Jadi banyak juga yang masih berpikiran bahwa melanggar HAM karena masuk ke wilayah yang tidak semestinya. Nah itu kan harus ada kesamaan diantara kita jangan sampai ada yang mempunyai pendapat seperti selama ini ketika kita berbicara mengenai amandemen UU terkait Terorisme kemudian muncullah sanggahan-sanggahan yang dikaitkan dengan HAM,” terangnya. (skr)/foto:iwan armanias/parle/iw.