Komisi VII Himpun Masukan Revisi UU Migas ke Kaltim

30-11-2015 / KOMISI VII

       Dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015-2016 Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR yang dipimpin Tamsil Linrung serta didampingi 9 (sembilan) orang Anggota Dewan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur dan langsung diterima oleh Pemerintah Daerah Kota Balikpapan, Kamis (27/11).

        Seusai diterima Pemkot Balikpapan tim kunker Kunker Komisi VII DPR RI mengadakan pertemuan dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) Balikpapan, Para Bupati Daerah Penghasil Migas, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kadis Pertambangan, Lingkungan, Kehutanan, PT PGN (persero) Tbk, Akademisi Univ. Mulawarman.

         Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi VII DPR, Tamsil Linrung dalam pertemuan ini menyampaikan, kunjungannya ke Provinsi Kalimantan Timur ini dalam rangka menyerap aspirasi dan mendengar masukan serta ingin mengetahui kendala-kendala terkait dengan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

         “ Dalam melakukan revisi ada beberapa hal yang spesifik dan ingin diketahui baik dari hulu maupun dari hilir mengenai keluhan daerah tentang dana  bagi hasil dan proses-proses perijinan serta berinvestasi. Kami akan memberikan dukungan sebagai suatu instrumen untuk mewujudkan kesejateraan rakyat.” tutur Tamsil.

         Lebih lanjut Tamsil mengatakan, saat kunjungan kerja ke beberapa daerah, pihaknya bertemu dengan beberapa investor luar negeri yang mengeluhkan proses perijinan dalam berinvestasi. “ Dengan semangat baru kita ingin jalankan ini. Mereka mengharapkan melalui revisi ini ada ruang untuk kemudahan berinvestasi,” kata politisi PKS ini.  

         Kepala Dinas Pertambangan Pemprov Kaltim menanggapi hal itu mengharapkan, pemda penghasil migas hendaknya selalu diikutsertakan dalam pertemuan good plain and budgeting yaitu rencana anggaran karena baginya sangat penting untuk mengetahui dan memperkirakan penerimaan perimbangan bagi hasil berdasarkan rencana K3S tersebut itu.

Pihaknya juga menginginkan supaya dapat dilibatkan dalam good plain and budgeting sebagaimana  di perusahaan pertambangan batu bara, termasuk rencana produksi mereka serta biaya-biaya yang dikeluarkan baik untuk kegiatan-kegiatan sosial. Selain itu, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memonitoring dan rekomendasi perbaikan pengelolaan CSR yang dilakukan oleh K3S. 

       Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 Perusahaan Migas, Pengawasan Bahan Bahan Bakar maka Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengawasi dan memonitor penggunaan bahan bakar minyak baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi ke konsumen, sector pertambangan, perkebunan, hutan dan lain-lain. Sebab ada dugaan pelaporan penjualan BBM khususnya BBM dan subsidi tidak dilakukan oleh badan usaha dan sehingga perlu diadakan pengecekan. Mereka juga berharap  diberikan wewenang untuk menerbitkan surat keterangan perusahaan jasa peminjam untuk kegiatan migas, sebab selama ini dilakukan di pemerintah pusat.

        Sementara itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustakim mengharapkan, daerah penghasil itu hendaknya diberikan dana bagi hasil yang proporsional. Artinya, antar daerah penghasil itu diberikan bagian beda-beda tipis dengan menganalogikan, kalau sebuah perusaahaan yang karyawannya produktif gajinya tidak sama dengan karyawan yang tidak produktif.

Karena itu, setidaknya dalam revisi UU No. 22 Tahun 2001, daerah penghasil diberikan lebih besar sehingga dapat mempercepat proses pembangunan daerah. “ Daerah-daerah Kabupaten itu  pada umumnya infrastuktur pasti kurang, dibanding daerah perkotaan, sehingga kami perlu dana untuk pembangunan infrastruktur untuk suksesnya pembangunan daerah, “imbuhnya.

         Berdasarkan informasi, Pertamina akan membangun sentral truk terminal dan sekarang sedang dalam proses pengurusan legalisasi tanah. “ Kami harapkan, oleh Komisi VII DPR agar dapat diakselarasi sehingga saat pembangunan ini berjalan informasinya tersebar sehingga akan menyerap tenaga kerja serta mengurangi pengangguran,” harap Mustakim. (hr), foto : eka hindra/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...