DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RUU JPSK
Komisi XI DPR dan Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan, sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Hal ini disepakati usai Komisi XI menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Menteri Keuangan, Bambang PS. Brodjonegoro.
Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menyatakan, sebanyak 315 pasal masih terdapat masalah substansif, 70 pasal tetap, dan 23 pasal redaksional yang berubah. Nantinya, pembahasan tidak akan dilakukan secara rinci dari satu pasal ke pasal lainnya, namun kedua pihak sepakat untuk membagi pasal-pasal tersebut ke dalam beberapa kluster.
“Totalnya DIM 409 pasal. Kita juga membuat kompilasi dari keseluruhan DIM, juga sudah dibuat kluster-kluster. Di tiap kluster akan kita lihat permasalahannya,” kata Fadel, usai rapat, di Gedung Nusantara I, Senin (30/11/15).
Politisi Golkar itu mengatakan, kluster yang cukup menjadi perhatian oleh fraksi-fraksi DPR maupun Pemerintah adalah kluster pengambilan penanggung jawab terakhir, dan wewenang dan tanggung jawab ketika terjadi krisis, terutama jika ada keuangan negara dan diperlukan dana talangan atau bailout.
“Yang paling menggembirakan adalah, ke empat institusi lembaga ini (Kemenkeu, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan) sudah menyatukan pandangan. Kalau ini sudah sama, ini akan lebih cepat menyelesaikannya. Kita usahakan masa sidang ini selesai,” janji politisi asal dapil Gorontalo itu.
Hal senada pun diungkapkan Menkeu. Pihaknya sudah menerima DIM dari Komisi XI DPR, dan sepakat melanjutkan pembahasan RUU JPSK. Ia juga menyatakan, pembahasan akan dibagi per cluster.
“Karena intinya pembahasan DIM adalah pasal per pasal, kami tentunya tetap menjaga gambaran besar dari isu-isu RUU ini, maka disepakati Komisi XI dan Pemerintah, pembahasan RUU JPSK ini akan dibahas berdasarkan cluster. Contohnya, bukan membicarakan pasal per pasal, tapi lebih kepada pembagian tugas antar lembaga,” kata Menkeu.
Menkeu menambahkan, jika nanti DPR dan Pemerintah sepakat, pasal yang terkait dengan hubungan antar lembaga itu akan diperbaiki, jika perlu dilakukan perbaikan. Atau, jika dianggap sepakat semua sama, maka akan tetap.
“Contohnya, mengenai bank bermasalah, itu kita bahas sebagai 1 kluster. Jika sudah sepakat, itu yang akan diterjemahkan dalam revisi pasal, kalau pasal juga harus berubah. Itu yang dimaksud dengan pembahasan per cluster, sehingga tidak kehilangan gambar besarnya, tidak terjebak pada kata-kata dalam pasal,” imbuh Menkeu.
Menkeu memastikan, pembahasan akan mementingkan substansi, sehingga tidak akan ada permasalahan yang ketinggalan. Salah satunya, ketika keputusan melibatkan uang negara, memang perlu dipikirkan siapa yang akan mengambil keputusan.
Keduanya berharap pembahasan RUU ini dapat diselesaikan sebelum masa sidang ini selesai, pada 18 Desember mendatang. (sf), foto : jaka nugraha/parle/hr.