DPR Usulkan Menteri LH Berikan Insentif Pajak Bagi Perusahaan Limbah

19-01-2010 / KOMISI VII

Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani Hilman mengusulkan Menteri Negara Lingkungan Hidup memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi perusahaan yang peduli terhadap pengelolaan limbah.

“Saya usul kepada Menteri LH agar memberikan insentif bagi perusahaan yang mengelola limbahnya. Tapi sebaliknya bagi perusahaan yang mengabaikan limbahnya sehingga menyebabkan dampak lingkungan maka dikenakan denda, seperti diharuskan mambayar pajak dua kali lipat,” kata Dewi disela-sela Raker Komisi VII dengan Menteri LH di Gedung Nusantara I, Senin (18/01)

Lebih lanjut dikatakannya, insentif juga perlu diberikan bagi perusahaan yang memanfaatkan sampah, seperti perusahaan yang memanfaatkan oli bekas, dengan cara pemurnian kembali dan mengambil intisarinya.

Ia menilai upaya pemanfaatan oli bekas ini harus diapresiasi karena selain menampung sampah, juga mendatangkan nilai ekonomis. “Tanpa mereka oli-oli bekas itu hanya sampah, lalu mau dibuang kemana,” tandasnya

Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan Menteri Lingkungan Hidup seharusnya sudah mempunyai sistem, mekanisme dan tata cara pengelolaan sampah yang baik. Dewi menyadari Indonesia belum mempunyai mesin canggih yang dapat mengelola sampah, namun menurutnya itu bukan kendala.

“Menteri tinggal ajukan proposal usulam program dan kegiatan. Tapi harus riil  berupa kegiatan,” tegasnya

“Kalau Aku jadi Menterinya, Aku akan bikin Peraturan Menteri yang mengharuskan seluruh Pemda mengelola sampah masing-masing. Lalu berikan insentif dan denda,” tukasnya

Ia berpendapat bila pemerintah mampu memberikan insentif berupa pengurangan pajak, para investor pasti akan berlomba-lomba menanamkan modalnya di Indonesia. Dewi mengingatkan Undang-Undang  tentang Pengelolaan Sampah sudah ada, tapi soal mekanismenya belum ada, dan itu sarusnya  bisa diajukan oleh Menteri

Ia meyakini jika semua Pemda di Indonesia mempunyai perusahaan pengelola sampah, Indonesia pasti akan bersih. Menurut Dewi, penghargaan berupa Adipura sudah tidak layak diberikan.

“Dari hal kecil seperti sampah, dampaknya luar biasa, lingkungan menjadi bersih dan sehat. Pastinya juga pengaruh kedunia pendidikan dan lebih luas kualitas SDM Indonesia. Program adipura bisa dibumi hanguskan,” terangnya.

Sementara itu, dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi VII itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta mengatakan membaiknya kualitas udara, pengelolaan sampah serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan sasaran strategis yang akan dicapai tahun 2010-2014

Sasaran lainnya kata Menteri, dapat mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir, laut serta air tanah, terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi. (sw)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...