Revisi UU Minerba, Ubah Rezim Kontrak ke Rezim Izin
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengakui, tahun 2015 memang tugas legislasi mengalami kelambatan. Karena Revisi UU Minerba dan UU Migas yang semula masuk prolegnas 2015 belum bisa diselesaikan namun dua RUU revisi tersebut berhasil dimasukkan dalam RUU Prioritas tahun 2016.
Ditemui wartawan baru-baru ini di Gedung DPR Senayan, Satya mengatakan, kedua RUU inisiatif DPR ini sangat penting. Pembahasan kedua RUU lebih didasarkan pada implementasi UU terutama UU Minerba karena di dalamnya tercantum bagaimana melakukan perubahan dari rezim kontrak menjadi rezim izin.
Selain itu bagaimana mekanisme perpanjangan dari setiap kontrak yang harus diikuti oleh PP dan juga harus konsisten dari bunyi UU. UU Minerba sekarang ini banyak hal yang tidak dijalankan oleh kalangan industri dan pemerintah sehingga harus diperbaiki ke depan.
Padahal sebuah UU harus dipatuhi, salah satunya ketentuan membangun smelter terutama pemurnian yang dead linenya pada 31 Desember 2014, artinya sudah satu tahun ketentuan itu.Dimana semua indsutri minerba harus melakukan pemurnian di dalam negeri.
Tapi yang terjadi, pada proses negosiasi yang harusnya selesai satu tahun setelah diundangkan pada tahun 2009, sehingga 2010 harus dilaksanakan “Kenyataannya proses negosiasi hingga hari ini dan telah menyalahi amanat UU karena tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Atas dasar itu kata Satya, Komisi VII memasukkan revisi UU Minerba dalam Prolegnas 2016 supaya dapat melakukan perbaikan dan konsisten antara UU dan Peraturan Pemerintah (PP). Termasuk proses divestasi dimana beberapa PP telah berubah karena mengalami perubahan lebih dari tiga kali. “Ini jelas tidak konsisten dengan UU Minerba,” ujarnya.
Revisi UU Migas, sambung Satya, juga harus diselesaikan, karena setelah keputusan MK melikuidasi BP Migas menjadi SKK Migas harusnya adhoc, bukan permanen. Kenyataannya lebih setahun mereka menjadi institusi yang menjalankan tugasnya tidak sebagaimana diharapkan karena berada dalam kewenangan Kementerian ESDM. Padahal semangat dalam UU Migas, SKK Migas bersifat independen dan nirlaba tetapi nyatanya sebagai BHMN menjadi tidak fleksibel karena banyak sekali kontrak komersial tidak bisa dijalankan dengan status Badan Hukum Milik Negara. (mp,skr)/foto:jaka/parle/iw.