Warga Negara Berhak Mendapatkan Pelayanan Publik Secara Baik
Negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk, guna memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Komisi II DPR-RI, Rambe Kamarul Zaman menekankan, seluruh warga negara Republik Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers terkait persiapan seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). "Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik," ujar anggota Fraksi Partai Golongan Karya, Selasa (12/01).
Politisi dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini juga beranggapan, banyak rakyat Indonesia yang tidak memiliki pemahaman tentang haknya sebagai warga negara dalam hal pelayanan publik. "Masih banyak rakyat yang tidak mengetahui haknya," tukasnya.
Kewajiban ini dilakukan pemerintah untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik. Hal ini adalah kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Pada acara ini Rambe Kamarul Zaman didampingi rekan-rekan Komisi II yakni Arman dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asep Ahmad Maoshul Affandy dari Fraksi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Endro Hermono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (SE) Foto: Kresno/parle/od