Anggota DPR Tolak Lapindo Lakukan Pengeboran Lagi di Tanggulangin

14-01-2016 / KOMISI VI

 

Anggota DPR asal Sidoarjo Jatim H Sungkono menegaskan, PT Lapindo Brantas yang akan melakukan pengeboran lagi di wilayah Sidoarjo harus dikaji ulang. “ Saya menolak rencana pengeboran itu sebelum seluruh persoalan baik teknis, non teknis dan dan social serta ganti rugi diselesaikan PT Lapindo ,” tandasnya kepada pers sebelum menghadiri Rapat Pansus Minol, Kamis (14/1).

 

Menurut anggota Komisi VI (bidang industry, perdgangan dan BUMN) ini, pemerintah harus mengkaji secara detil bagi perusahaan yang masih meninggalkan masalah. “ Harus dikaji sedatill-detilnya jangan sampai ada persoalan baru. Sebelum mengeluarkan ijin harus ada kajian menyeluruh,” tegasnya.

 

Politisi dari Fraksi PAN ini menekankan, kajian yang diperlukan adalah kajian social dan lingkungan dilakukan secara independen dan hasilnya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. “ Saya tegaskan kalau Lapindo sudah dapat ijin untuk melakukan pengeboran lagi, ijin itulah yang perlu dievaluasi lagi,” ujarnya.

 

Apalagi lanjutnya, persoalan ganti rugi bagi korban Lapindo hingga kini belum selesai, baik kepada warga maupun para pengusaha. Ia mendengar sekitar Rp 800 miliar yang masih harus dibayarkan dan juga  kewajiban Lapindo mengganti fasilitas umum dan social (fasum-fasos) yang berada dalam areal terdampak hingga kini belum tersentuh sama sekali.

 

“ Lapindo harus komitmen dan konsisten, kewajiban membayar ganti rugi seleasikan dulu baru melakukan pengeboran lagi,” katanya dengan menambahkan, kalau alasan mengebor lagi untuk melunasi pembayaran ganti rugi tidak bisa diterima. Selaku perusahaan besar banyak zona usaha di tempat lain, maka manfaatkan dulu jangan di Sidoarjo.

 

“ Carilah tempat lain, jangan mengebor di Sidoarjo. Trauma masyarakat belum hilang jangan diintimidasi lagi,” tandas Sungkono.

Sebelumnya diberitakan, Lapindo berencana melakukan pengeboran di sumur Tanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA) -10 di well pad TGA-2. Lokasi pengeboran berjarak tidak terlalu jauh dari tempat sebelumnya, yang berujung pada naiknya lumpur ke permukaan tanah

 

Menanggapi hal itu, Dirjen Migas, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, secara prosedural Lapindo sudah memenuhi syarat pengeboran.‎ Namun secara perencanaan harus dapat dilihat lebih matang dari berbagai aspek."Semua prosedur sesuai. Tapi untuk saat ini rencana pengeboran harus dihentikan. Kita akan lakukan evaluasi dari berbagai aspek, yaitu teknis dan aspek sosial masyarakat," tegas Wiratmaja. (mp)/foto:naefurodji/parle/iw.
 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...