Pemerintah Kontradiktif Terhadap Gafatar

22-01-2016 / KOMISI VI

Saat berkunjung di Kantor Redaksi Parlementaria, Anggota Komisi VI DPR-RI Bambang Haryo Soekartono menyinggung soal organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sedang menjadi topik hangat pembicaraan publik.

 

Informasi terbaru terkait Gafatar, para warga eks-Gafatar akan dipulangkan pemerintah ke daerah asalnya masing-masing. Menurut penilaian Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Surabaya, hal ini agak kontradiktif.

 

"Pemerintah mengatakan bahwa Gafatar ini jelek, tapi kenapa malah dikembalikan ke masyarakat," ungkap Bambang dengan ekspresi heran, Kamis (21/01)

 

Menurutnya, jika pemerintah sudah melakukan kajian mendalam dan memberikan penilaian kepada organisasi masyarakat Gafatar, bahwa ormas ini terindikasi menyimpang seharusnya pemerintah melokalisir warga eks-Gafatar. Hal ini bertujuan agar indikasi pemahaman menyimpang yang dimiliki Gafatar tidak meyebar ke kalangan masyarakat luas.

 

"Kenapa dibawa lagi ke Jawa, kalau di sana (Kalimantan Barat) kan bisa dilokalisir. Kalau terlarang kenapa dibaurkan dengan masyarakat, seandainya dilokalisir kan bisa dididik," keluh Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

 

Sebelumnya tim pengawas aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat, Pakem Kejaksaan Agung, pada Kamis, (21/01) di Gedung Kejaksaan Agung RI mengumumkan, bahwa Gafatar terindikasi menyebarkan ajaran menyimpang.(se,mp)/foto:jaka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...