Perlu Terobosan Kongkret Atasi Masalah Sertifikasi Tanah
Anggota Komisi II DPR-RI Mohammad Idham Samawi mengungkapkan realitas yang terjadi di masyarakat tanah yang sudah bersertifikat saja masih ada kemungkinan timbul masalah dan sengketa, apa lagi yang tidak bersetifikat.
"Bicara tentang sertifikasi, yang sudah bersertifikat pun bermasalah. Permasalahan ini timbul karena tidak ada kepastian hukum," ungkap Idham pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan beserta jajarannya, Kamis (21/01).
Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan D.I Yogyakarta (DIY) ini memaparkan data yang dia peroleh di lapangan, di Jawa Tengah ada 10 juta lebih bidang yang belum tersertifikasi, sedangkan di DIY ada ratusan bidang tanah juga belum tersertifikasi.
"Ketika saya kunker ke Jawa Tengah, kalau sertifikasi dilakukan secara konfensional, baru akan selesai 50 tahun lagi, sehingga kemungkinan pemilkinya sudah mati. Tapi kalau di DIY bisa lebih singkat sekitar lima tahun selesai," ujarnya, sambil mempertanyakan keluhan masyarakat tersebut sampai atau tidak ke pihak kementerian.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyarankan kepada Menteri ATR, sebaiknya harus ada langkah dan terobosan yang kongkret, agar dapat mengurangi masalah-masalah pertanahan nasional.
Idham juga menambahkan, agar Kementerian ATR bisa memberikan data kongkret terkait masalah apa yang terjadi di DIY dan Jawa Tengah. Meskipun dia sudah mendapat aduan langsung dari masyarakat, tapi ini untuk menyelaraskan data. "Saya minta kalau bapak ada data, dalam tempo yang singkat dari 34 provinsi itu seperti apa kondisinya," katanya.
Dia menegaskan, sertifikasi tanah bagi warga negara adalah hak, dengan demikian negara berkewajiban untuk memenuhi hak warganya. (se,mp)/runi/parle/iw.