DPR Desak Kementerian PDT dan Transmigrasi Laksanakan Seluruh Rekomendasi BPK
Komisi V DPR Meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melaksanakan seluruh rekomendasi BPK RI dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Komisi V DPR dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak hari ini.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis saat Raker dengan Menteri PDT dan Transmigrasi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).
Rapat Komisi V kali ini, mengagendakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2015 Kementerian PDT dan Transmigrasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2015 Kementerian PDT dan Transmigrasi.
Dalam kesimpulan lainnya, Komisi V DPR mendesak Kementerian PDT dan Transmigrasi untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian pada pemeriksaan BPK.
Dalam laporannya, Menteri PDT dan Transmigrasi Marwan Ja’far menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK ini dilaksanakan sebelum terbentuknya Kementerian PDT dan Transmigrasi.
“Hasil pemeriksaan BPK pada jenis temuan system pengendalian internal dari Tahun 2004-2005 terdapat 357 rekomendasi, dimana 233 diantaranya telah ditindaklanjuti,”terang Marwan.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap jenis temuan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, ujar Marwan, total nilai rekomendasinya adalah sebesar Rp. 60,36 miliar yang mana Rp. 48,77 miliar diantaranya telah ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Marwan menjelaskan, bahwa Kementerian PDT dan Transmigrasi telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dari hasil temuan BPK yaitu, melakukan monitoring secara berkala terhadap proses tindak lanjut diseluruh unit kerja esselon I dan menugaskan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pendampingan secara intensif kepada seluruh jajaran di masing-masing unit kerja eselon I dalam menyusun dokumen atau bukti TL berupa teguran, perbaikan SPI, dan penyetoran ke kas negara.
Selain itu terkait, evaluasi APBN TA 2015, ungkap Jafar, terdapat kendala dalam pelaksanaannya, diantaranya, pertaman, pada kendala pada proses penataan struktur organisasi dan pengisian jabatan, kedua, lamanya penataan kelembagaan yang berimplikasi pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran yang mulai efektif pada bulan Juni 2015.
Ketiga, pelaksanaan lelang yang baru dapat dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2015 dan banyaknya paket yang gagal lelang, khususnya paket pekerjaan konstruksi karena waktunya tidak mencukupi.
Keempat, penolakan revisi anggaran oleh Kemenkeu, kelima, beberapa kegagalan lelang terkait dengan kegiatan konstruksi dan konsultasi, dan keenam, menumpuknya pembayaran tagihan kontraktual pada akhir Desember 2016 sehingga tidak cukup waktu untuk diproses di KPPN, dan permintaan dispensasi sebagian tidak disetujui Kanwil Ditjen Perbendaharaan DKI, sehingga menyebabkan gagal bayar.
Sementara itu, Komisi V DPR diakhir kesimpulannya menjelaskan terhadap program dana desa, Komisi V DPR mendesak Kementerian PDT dan Transmigrasi untuk memperbaiki regulasi dan rekruitmen tenaga pendamping dana desa dengan memperhatikan asas kompetensi, transparansi, pemerataan, manfaat dan keadilan agar program tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.(nt), foto : oji/parle/hr.