Bebas Visa Masuk, Langkah Panik Pemerintah
Komisi I DPR RI mempertanyakan penerapan kebijakan bebas visa masuk bagi negara lain ke Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi,Selasa (9\2) di ruang rapat komisi I, Senayan Jakarta.
"Dalam paparan ibu mengatakan bebas visa masuk diberikan untuk 90 negara dengan azaz manfaat. Azaz manfaat apa yang kita harapkan dari pembukaan visa sebesar-besarnya itu? Dan apa yang melatarbelakangi negara-negara tersebut bisa mendapat bebas visa masuk,"tanya anggota Komisi I, Evita Nursanti.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai hal tersebut hanya sebuah langkah panik pemerintah untuk bisa mencapai target wisatawan sebanyak 20 juta. Padahal jumlah wisatawan mancanegara tidak ada hubungan yang signifikan dengan bebas visa masuk. Hal itu terbukti dengan jumlah wisatawan pada tahun 2014 sebesar 9,4 juta orang. Sementara tahun 2015 dimana sudah diberlakukan kebijakan bebas visa masuk wisatawannya hanya sekitar 10 juta orang.
Evita juga mengkritis pemberian waktu kunjungan pemerintah indonesia selama 30 hari. Padahal Indonesia saja hanya mendapat bebas visa selama 14 hari. Bukan tidak mungkin lamanya masa kunjungan dengan bebas visa masuk malah akan menimbulkan dampak negatif seperti adanya perdagangan obat terlarang serta cyber crime.
Senada dengan evita, politisi dari Fraksi Golkar, Dave Akbar Laksono juga mempertanyakan manfaat adanya kebijakan bebas visa masuk yang diberikan pemerintah Indonesia kepada sembilan puluh negara lain.
"Apa manfaat dari kebijakan bebas visa masuk ini? Apa ada dampak ekonomi yang signifikan untuk negara kita. Jangan sampai kebijakan ini malah menjadi bumerang bagi negara kita, seperti terbukanya kesempatan perdagangan manusia, terorisme. Mana yang lebih menguntungkan, dibebaskan visa masuk atau tidak? Ini harus benar-benar diperhatikan," tegas Dave. (Ayu), foto: andri/parle/hr.