Komisi IX Akan Ubah Ulang Konsep RUU PRT

16-02-2016 / KOMISI IX

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan mengatakan, pihaknya akan mengubah ulang konsep Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) agar sesuai dengan perubahan zaman. Pasalnya, berbagai pandangan masih menyertai RUU yang menjadi prioritas legislasi Komisi IX DPR itu.

 

Hal itu mengemuka saat Komisi Ketenagakerjaan itu menerima puluhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Senin (15/02/2016). Dalam pertemuan yang bertepatan dengan Hari PRT Nasional itu, para PRT berharap Komisi IX DPR segera merealisasikan RUU yang sudah diperjuangkan PRT lebih dari 10 tahun itu.

 

“Dalam konteks ini, lamanya RUU tidak berjalan karena sebagian ada juga pandangan-pandangan yang melihat tidak hanya melihat pada PRT-nya saja, namun juga bagaimana dengan majikan atau pemberi kerja. Kan kadang-kadang banyak majikan yang punya masalah juga dengan PRT. Mungkin PRT bandel atau yang macam-macam lah, maka kita sepakat akan merubah ulang konsep lama sesuai dengan perubahan zamannya,” papar Dede.

 

Politisi F-PD itu menambahkan, selain perlindungan kepada PRT, rencananya Komisi IX DPR juga akan memasukkan dalam RUU meliputi jam kerja, upah pekerja hingga meminta majikan atau pemberi kerja mendaftarkan PRT menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ditambah dengan masuknya Indonesia dalam kawasan Masyarakat Ekonomi Asean  (MEA), harus dibarengi dengan perlindungan para PRT.

 

“Dengan masuknya MEA, diketahui sudah ada pembantu yang berasal dari Vietnam dan Filipina. Artinya hal ini bisa menggeser para pekerja kita. Dalam hal ini, pekerja harus memiliki sikap meningkatkan kompetensi, dan tidak hanya menuntut hak, tetapi juga meningkatkan kompetesi. Kalau tidak, job ini akan diambil oleh pekerja asing,” jelas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

 

Namun, politisi asal dapil Jawa Barat itu menambahkan, saat ini Komisi IX DPR masih berkonsentrasi menyelesaikan  RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) terlebih dahulu, baru kemudian RUU PRT. Pasalnya, banyak pekerja Indonesia di luar negeri yang mendapatkan perlakuan tidak adil, sehingga mereka perlu mendapat perlindungan hukum. (ria,sf,nt)foto:jayadi/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...