DPR Terima Masukan Terkait PP Pengupahan
Panja Pengupahan Komisi IX DPR menerima masukan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dari berbagai pihak.
“Masukan ini, nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Komisi IX DPR kepada Pemerintah untuk mencari jalan kaluar demi mensejahterakan semua pihak,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat RDP dengan Dewan Pengupah Nasional, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2).
Selain itu, tambahnya, juga untuk mensejahterakan para pekerja demi meningkatkan kompetensi pekerja yang lebih produktif.
“Kita juga harus memperhatikan, serbuan pekerja asing yang masuk ke Indonesia dengan kemampuan melebihi pekerja kita,”tegas Dede.
Senada dengan Anggota Komisi IX Ali Mahir mengatakan Panja Pengupahan ini intinya kita menjaring masukan karena kami masih melihat salah satu unsur di PP 78 tidak sejalan dengan UU Ketenagakerjaan, dimana PP tersebut lebih cenderung menguntungkan pengusaha dan investor.
“Kami mengharapkannya hal tersebut selaras, dan tidak merugikan kedua belah pihak, untuk itu, kita akan melakukan penyesuaian guna penyempurnaan PP No. 78 ini,”tegas Ali.
Sementara itu, dalam masukannya, Ketua Dewan Pengupahan Nasional Irianto Simbolon, menjelaskan, salah satunya mengenai formula perhitungan upah minimum.
“Penetapan UM dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang diatur dengan peraturan menteri,”jelas Irianto.
Upah minimum yang akan ditetapkan, tambahnya, adalah upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu, sampai dengan periode September tahun berjalan.
“Bagi daerah yang upah minimum provinsinya masih dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun sejak PP tentang Pengupahan di undangkan,”tegasnya.
Selanjutnya, terang Irianto, pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan PP ini paling lama dua tahun terhitung sejak PP ini di undangkan.(ria,nt) foto : jay/parle/hr.