KOMISI VI INVESTIGASI PASAR PERMAI KOJA AWASI REVITALISASI PASAR TRADISIONAL

27-01-2010 / KOMISI VI

             Komisi VI DPR RI melakukan investigasi lapangan di Sentra Usaha Kecil Permai (SUKP) Kecamatan Koja Kotamadya Jakarta Utara, terkait dengan pengaduan Forum Komunikasi Pedagang Tradisional SUKP Koja, “Kunjungan lapangan Komisi VI terkait tindak lanjut aspirasi yang disampaikan pedagang Pasar Permai Koja mengenai ketidakadilan dalam proses pembenahan revitalisasi pasar tradisional,” kata Aria Bima saat memimpin Kunlap Rabu (27/1), Jakarta.

            Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menjelaskan Dewan berupaya meningkatkan pengawasan revitalisasi pasar tradisional, khususnya peran pedagang dan UMKM dalam menggerakan roda perekonomian.

            Itu tidak dapat terlepas dari program Pemerintah dan DPR dalam rangka revitalisasi pasar tradisional. Dia menginginkan infansi pasar modern, retail modern, hyper, super sampai retail. Namun harus diberikan batasan infansi pasar modern. “Merevitalisasi pasar tradisional merupakan program untuk UMKM dari Komisi VI yang akan didukung dengan politik anggaran dari DPR,” ujar Aria Bima.

            Negara telah menganggarkan program revitalisasi pasar tradional secara nasional. Ia menginginkan bentuk revitalisasi dengan tidak melihat secara adil pedagang lama, karena fungsi revitalisasi adalah memperkuat pedagang tradisional lama yang ada. “Kalau ada anggaran dari Pemerintah Pusat digunakan untuk mensubsidi pedagang lama,” tambahnya

            Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia perjuangan itu berujar secara fisik untuk menjadi pasar yang bersih, tapi kalau revitalisasi adalah menggusur pedagang lama dan menggantikan pedagang baru atau tidak memanuasiawikan pedagang yang lama, itu bertentangan dengan asumsi dasar untuk memperkuat fungsi atau pasar tradisional pelaku UKM.

            Hal yang sama telah dilakukan pada pasar tanah abang dan disepakati antara DPR, Gubernur dan Pasar Jaya untuk pedagang lama tetap harus kembali ke posisi semula. Persoalan akan ada bangunan baru tetap pada posisi yang lama. Baru setelah ada pengembangan atau penambahan dipersilahkan pedagang yang baru.

            Aria Bima menegaskan terhadap permasalahan Sentra Usaha Kecil Permai Kecamatan Koja Kotamadya Jakarta Utara, Komisi VI akan segara menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Perdagangan Kotamadya Jakarta Utara dan Walikota Jakarta Utara. 

 

Pengaduan SUKP

            Komisi VI menindaklanjuti laporan Forum Komunikasi Pedagang Tradisional SUKP Koja pada tanggal 26 November 2009, bahwa pedagang SUKP lorong 104 yang digusur oleh walikota Jakarta Utara dijanjikan akan direlokasi ke Pasar Sindang, Pasar Kompleks Rawa Badak dan lokbin lorong 103.

            Ternyata kios-kios di tiga pasar tersebut telah ada pemiliknya. Belakangan ini, pejabat pemerintah daerah menyerahkan formulir kepada para pedagang tentang permohonan untuk mendapatkan kios ke pengelola ketiga pasar tersebut. Dengan demikian, menurut pelapor Walikota Jakarta Utara telah menggusur dan menipu para pedagang tanpa solusi dengan kekerasan yang mengakibatkan para pedagang tersebut sudah dua bulan tidak berdagang dan anak-anak mereka terlantar tidak dapat sekolah. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang terencana.

            Pelapor menjelaskan berhubung para pedagang belum mendapatkan tempat usaha, maka para pedagang berdagang di halaman lokbin lorong 103. Sebagian tempat-tempat pedagang yang disegel oleh aparat yang katanya ditunjuk Walikota, dijual kepada pedagang yang digusur. Timbul proses dari pemilik tempat, akhirnya pemerasan kepada para pedagang tidak dapat terelakkan, seperti mencabut segel harus membayar Rp.500.000,-, jasa preman Rp.700.000,-, yang sewaktu-waktu mereka minta tanpa batas sedangkan uang yang dibayar resmi melalui Kantor Pengelola yaitu uang retribusi sebesar Rp.3.000,-/hari, keamanan dan kebersihan Rp.3.000,-/hari, sekarang lebih menggila setiap pedagang dimintai jutaan rupiah. Bila tidak dibayar, diusir dari tempat berdagang.     (as)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...