Revisi UU JPSK Pertegas Regulasi Krisis Keuangan

23-02-2016 / KOMISI XI

Komisi XI DPR RI terus merampungkan revisi atas UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Kelak, hasil revisi ini akan mempertegas regulasi yang mengatur saat negara tertimpa krisis keuangan. Kasus BLBI di awal reformasi dan kasus Bank Century menjadi cermin agar keuangan negara tak dirugikan lagi.

 

“Itulah yang menjadi dasar sebagai sebuah case yang pernah terjadi yang kita anggap sangat merugikan negara. Perlu ada regulasi yang bisa mengatur dan meminimalisir terjadinya kerugian keuangan negara.” Demikian penuturan Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Senin (22/2), di ruang kerjanya.

 

Saat ini, ujar Amir, sedang dilakukan sinkronisasi dengan produk UU terkait agar tak saling bertentangan, seperti UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Bank Indonesia (BI), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Keuangan Negara. RUU JPSK yang sedang dirumuskan ini memberi kriteria tegas bagaimana suatu bank bisa dinyatakan sebagai bank gagal dan berdampak sistemik atau tidak. Kondisi krisis keuangan pun dipertegas kriterianya, sehingga tak membebani keuangan negara.

 

Politisi PPP ini menjelaskan, bila dahulu presiden hanya dilaporkan saja bila terjadi bank gagal berdampak sistemik, kini presiden jadi penentu dan mengumumkan kepada publik tentang bank gagal tersebut. Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) berperan memberi rekomendasi tertulis kepada presiden untuk memutuskan suatu bank gagal berdampak sistemik atau tidak.

 

“Sudah ada tahapan-tahapan kapan sebuah bank harus diambil alih, kapan bank itu harus dijual asetnya, dan kapan bank itu harus mengembalikan simpanan kepada nasabah. Semua itu nanti diatur dalam RUU ini,” papar politisi dari dapil Sulsel I tersebut. Di saat krisis, KKSK yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS menggelar rapat untuk membahas situasi krisis.

 

RUU JPSK ini, lanjut Amir, mengatur pula tentang hak berpendapat dan hak suara dalam rapat KKSK. Keempat lembaga keuangan itu memiliki hak berpendapat. Tapi, hanya LPS yang tidak diberikan hak suara, karena lembaga ini hanya sebagai pengelola dan pelaksana kebijakan. (mh)/foto:arief/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...