Panja PPILN Komisi IX Himpun Masukan Dari KemenkumHAM dan Kemenlu
Panja RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) Komisi IX DPR menerima masukan terkait perubahanan UU Nomor 39 Tentang PPILN dari perwakilan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Dirjen Perundang-undnagan Kemenkumham dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Kamis (25/2).
Wakil Ketua Komisi Syamsul Bachri sampaikan bahwa masukan tersebut nantinya akan dijadikan bahan rekomendasi Komisi IX kepada pemerintah terkait perlindungan TKI di luar negeri.
“Masukan ini, nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Komisi IX DPR kepada Pemerintah untuk mencari jalan keluar demi melindungi TKI di luar negeri,” kata Symsul.
Lebih lanjut, Syamsul Bachri mengatakan bahwa RUU ini dinilai relative rendah dari unsur perlindungan dan pelayanan, oleh karena itu komisi IX akan memperbaiki atau merubah UU bahkan merubah paradigmanya dari penepatan diarahkan kepada pelayanan dan perlindungan. Sehingga akan menonjolkan peranan negara baik dalam pra penempatan, pada saat penempatan dan juga purna penempatan.
“Paradigma penempatan yang relative menempatkan tenaga kerja luar negeri itu sebagai objek diubah menjadi subjek yang akan mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari Negara,” ungkapnya.
Syamsul juga tegaskan bahwa, Komisi IX mengharapkan masukan dari Kementerian Hukum dan HAM khususnya yang terkait dengan aspek-aspek keimigrasian, aspek perundang-undangan dan dari Kementerian Luar Negeri mengenai bagaimana proses perlindungan yang dilakukan oleh negara terhadap pekerja migran yang ada di luar negeri .
Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah baik di dalam negeri mulai dari persiapan, pemberian passpor sampai dengan yang dilakukan di luar negeri.
“Kalo kita dengar nampaknya sudah cukup lengkap langkah-langkah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, oleh negara kepada warga negara kita di luar negeri termasuk didalamnya adalah TKI,” ujarnya.
Selanjutnya, peran Dirjen Imigrasi dalam upaya melindungi TKI seperti memiliki dokumen yang meliputi (KTP, Sertifikat kompetensi kerja, paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, visa kerja hingga perjanjian penempatan TKI). Dalam penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BNP2TKI yang berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. (rnm) foto : jayadi/parle/hr.