Komisi II Terima Masukan Pembentukan DOB
Komisi II DPR RI menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Panitia Pemekaran Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin, Pesidium Kepulauan Kabaena dan Presidium Kabupaten Konawe Timur di urang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (03/03).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman (F-Golkar), seluruh peserta audiensi menyampaikan keinginannya untuk dilakukan pemekaran daerah di wilayahnya masing-masing. Menganggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk (F-Hanura) menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh peserta audiensi sudah menjadi konsen Komisi II DPR RI guna menyerap masukan terkait Daerah Otonom baru (DOB).
“Komisi II DPR RI sangat konsen untuk meneruskan permasalahan ini agar bisa menjadi harapan teman-teman. Jika dikatakan ini masalah uang? Itu tidak sepenuhnya benar. Tujuan pemekaran itu adalah untuk kesejahteraan rakyat. Jadi jangan bicara uang. Mau ada uang atau tidak itu bukan urusan kita. Nah ini kadangkala salah persepsi di pemerintah pusat. Pemerintah belum sepenuhnya sama pemikirannya dengan rakyat daerah. Jadi oleh karena itu saya mengharapkan aspirasi ini ditampung untuk sama-sama kita akhiri persoalan ini . Kita sampaikan pada pemerintah,” ujar Rufinus.
Selain itu, Rufinus juga menegaskan bahwa terkait DOB ini muaranya adalah pemerintah. Namun begitu DPR sejak awal sudah mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini. “Nah, jangan sampai kita di Komisi II DPR RI menjadi bulan-bulanan nantinya. Kita harus pahami bahwa Komisi II DPR RI sejak menerima masukan dari berbagai pihak tentang DOB sudah mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melakukannya. Bahkan dalam kesimpulan rapat terakhir itu sampai ada tarik ulur hingga 15 menit. Jadi bisa dikatakan aktivitas dialog ini semua bermuara pada pemerintah,” ujar Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II ini.
Politisi Hanura Rufinus juga menegaskan, DPR bertindak sebagai supporting system agar apa yang diinginkan masyarakat terkait DOB ini bisa terpenuhi. “Kalau dikatakan bahwa Komisi II DPR tidak memiliki kewenangan ya memang tidak memiliki kewenangan. Tetapi kita menjadi supporting system agar proses ini bisa berjalan dengan baik. Mari kita bawa persoalan ini pada pemerintah agar segera diselesaikan,” imbuhnya.
Komisi II DPR, lanjut dia, tidak ada yang tidak sepakat jika memang persiapan pembentukan DOB sudah selesai. Ada istilah di media tentang moratorium, menurut Rufinus sebenarnya tidak ada. Yang dimaksud moratorium itu yakni ada waktu 3 tahun untuk masa persiapan agar hubungan antara yang mau dimekarkan dengan daerah induk itu bisa selesai. Karena bagaimanapun, daerah baru harus bergantung pada wilayah sebelumnya untuk dibiayai sehingga bisa dilepas dikemudian hari,” paparnya (hs,mp)/foto:runi/parle/iw.