Masukan RUU BPJS - KOMISI IX PERTANYAKAN KESIAPAN ASKES, JAMSOSTEK, ASABRI DAN TASPEN MENJADI BPJS
Komisi IX DPR pertanyakan kesiapan PT. Askes, PT. Jamsostek, PT. Asabri dan PT. Taspen menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS merupakan badan hukum khusus yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang menerapkan sistem nirlaba.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Soemarjati Arjoso dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Syafii Ahmad tentang masukan RUU BPJS di Gedung DPR, Senin (1/2)
"Apakah keempat BPJS yang ada sekarang ini siap untuk menjadi BPJS", tanya Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah.
Menurut Ledia, dari hasil kajian yang disampaikan DJSN pada keempat lembaga tersebut masih belum secara eksplisit bisa dikatakan sebagai badan nirlaba, "Dana amanah, keterbukaan bahkan semua masih tanda tanya," terang Ledia.
Senada dengan Ledia, Okky Asokawati Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP mempertanyakan perubahan status hukum keempat lembaga tersebut dari persero menjadi badan wali amanah yang menerapkan prinsip nirlaba.
"Saya melihat antara persero yang nantinya berubah menjadi BPJS dalam hal tanggung jawabnya, orientasi keuangannya,itu ada perbedaan. Dalam hal ini bagaimana DJSN menyikapi hal itu," tanya Okky.
Sependapat dengan Ledia dan Okky, Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Hang Ali Saputra Syah Pahan, menyatakan sependapat jika Jamsostek dan lain-lain masih belum dikatakan sebagai badan yang nirlaba, karena mereka masih berbentuk PT.
Disamping itu menurut Hang Ali, pengelolaan dan pertanggungjawaban keempat lembaga itu tidak memenuhi Pasal 5 ayat (1) UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa pembentukan BPJS harus dengan UU. "Sedangkan status badan hukum keempat lembaga tersebut masih berupa PP," terangnya. (sc) foto:agung/parle/DS