Komisi VI Audiensi Dengan DPRD Kepri Terkait Masalah Pengembangan Kawasan Batam

17-03-2016 / KOMISI VI

Komisi VI DPR menggelar rapat audiensi dengan DPRD Kepulauan Riau, audiensi ini menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya untuk mendapatkan informasi terkait permasalahan masa depan pengembangan kawasan Batam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

 

Dalam laporannya, Ketua Pansus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Kepri, Taba Iskandar menjelaskan bahwa kawasan ekonomi Batam saat ini tidak seproduktif sebelumnya,  penghasilan ekonomi Batam dinilai menurun, bahkan saat ini Batam tidak diminati investor.

 

“Berdasar kajian Kementerian Keuangan, Batam sudah tidak masuk lagi dalam sepuluh besar tujuan investasi. Maka presiden memandang perlu koreksi perbaikan pada Batam,"kata Taba dihadapan anggota Komisi VI DPR.

 

Dengan alasan tersebut, terang Taba, pemerintah pusat mengambil tindakan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomer 8 tahun 2016, tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

 

Pada Keppres tersebut, BP Batam dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian dengan anggotanya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perdagangan, dan beberapa pemangku kepentingan di tingkat pemerintah pusat. 

 

“Sedangkan pada peraturan sebelumnya, struktur kepengurusan BP Batam  pengelolaannya terdiri dari, Ketua Dewan Kawasan adalah Gubernur Kepulauan Riau, dan beberapa pemangku kepentingan pemerintah daerah setempat, termasuk juga Wali Kota Batam,”tegas Taba.

 

Di saat transisi kepengurusan ini, Taba menilai, ada tumpang tindih kewenangan. Menurut argumennya, meskipun Keppres yang baru telah mengatur susunan kepengurusan, namun Batam merupakan daerah otonom.

 

Oleh karena itu, ujar Taba, terjadilah dualisme kewenangan dan kelembagaan, “Sering tumpang tindih ini membuat perlambatan dari sisi investasi dan pertumbuhan, hal ini lah yang menjadi persoalan di Batam."tegasnya.

 

Taba juga mengeluhkan kepengurusan BP Batam yang dipegang oleh pemerintah pusat tidak memperhatikan kondisi setempat. Dia menilai pemerintah pusat hanya terfokus ke BP Batam di sektor ekonominya saja.

 

"Kami melihat pokok permasalahannya adalah pemerintah pusat hanya melihat masalah Batam secara parsial, dan melupakan kalau di situ ada pemerintah otonom, di situ kan ada Provinsi dipimpin Gubernur dan Pemkot," keluh Taba. 

 

Pansus DPRD Kepri, menurut Taba, mengharapkan dari panja Free Trade Zone (FTZ) Komisi VI DPR jangan berhenti dalam wilayah ekonominya saja, tapi ada soal lain, yaitu masalah komando, sebagaimana Kepri dan Batam adalah daerah otonom. 

 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR Nyat Kadir yang merupakan legislator dari dapil Kepulauan Riau, mengatakan, jika ada benturan dalam pengeloaan BP Batam maka sebaiknya antara kedua belah pihak disinergikan. "Lebih bagus disinergikan manajemen antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat," harapnya.. 

 

Untuk itu, dirinya menyarankan agar Kawasan Ekonomi Batam ini tidak diatasi dengan cara politis. "Pengelolaan Batam itu salah, kawasan ekonomi tapi diatasi dengan cara politis," papar Nyat. 

 

Sementara itu anggota Komisi VI lainnya Nasril Bahar, menegaskan, bahwa tidak boleh ada dua mata hari kembar dalam pengelolaan BP Batam. Dia juga menanggapi aduan dari Pansus DPRD Kepri dengan memberikan dukungan untuk perbaikan masalah tersebut. 

 

"Kedua-duanya mempuanyai lex spesialis. Singkat cerita bagaimanapun Komisi VI mendukung Pak, langkah maupun sikap yang diambil, kami menerima masukan-masukan ini, dan akan merekomendasikannya kedalam Panja FTZ Komisi VI," tukas Nasril. (eko,nt) foto: jaka/hr.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...