Draf RUU PPKSK Ditandatangani
Draf RUU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) akhirnya ditandatangani oleh Komisi XI DPR dengan pemerintah. Semua fraksi di Komisi XI menerima kehadiran RUU ini sebagai revisi atas UU JPSK.
Rapat Kerja Komisi XI yang dipimpin ketuanya Ahmadi Noor Supit mengetuk palu berakhirnya pembicaraan tingkai I yang berisi pandangan mini fraksi atas RUU ini, Kamis (17/3). Semua Wakil Ketua Komisi XI hadir, begitu juga Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang mewakili pemerintah. Selanjutnya RUU ini dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Semua pihak menyambut baik RUU ini yang dipandang sebagai penyelamat sistem keuangan negara. Dalam rapat tersebut, Supit mengatakan, RUU PPKSK jauh lebih lengkap daripada UU JPSK yang berlaku sekarang. Pilihan terhadap judul RUU ini juga sudah ideal. Ia mengapresiasi atas kerja semua pihak yang terlibat dalam perumusana RUU tersebut. “Ini adalah persembahan terbaik kita bagi bangsa dan negara,” ujar Supit.
Amir Uskara juru bicara F-PPP Komisi XI, misalnya, menyerukan agar semua pihak tak perlu ragu menerima RUU ini. Jonny G. Plate (F-Nasdem) menyatakan, peran presiden kelak lebih jelas dalam menangani krisis keuangan. Sementara Nurdin Tampubolon (F-Hanura) menilai, RUU ini sudah bisa menjadi landasan hukum yang lebih memadai dalam mencegah dan menanggulangi krisis keuangan.
Sementara itu, Menkeu mengapresiasi semua masukan yang sangat cermat dari Komisi XI DPR dalam proses perumusan RUU ini. Ada ruh dan spirit baru dalam RUU PPKSK dibanding UU JPSK. “Ini hasil optimal yang bisa dipersembahkan bagi Republik,” komentarnya di akhir rapat. (mh) foto: arief r/hr.