Kini Ada Sistem Kontrol Krisis Keuangan
RUU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang sudah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI, kelak menjadi sistem kontrol yang kuat dan memadai saat menghadapi krisis keuangan. Sudah ada payung hukum yang jelas untuk mengatur kondisi krisis.
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha (F-PG), DI Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016), usai penandatanganan draf RUU PPKSK oleh DPR dan Pemerintah. “Ini menjadi suatu sistem kontrol yang memberi keamanan dan kenyamanan. Sekaligus juga jadi penegasan dan kepastian dari sisi regulasi,” ucap Aditya.
Politisi dari Sulawesi Utara itu menyatakan, antara pencegahan dan penanggulangan krisis berjalan beriringan dalam RUU ini. Krisis moneter yang pernah terjadi pada 1997-1998 menjadi pelajaran berharga. Dan kini tak perlu khawatir lagi bila kelak ada krisis keuangan yang mengancam negara. “Sebelum terjadi krisis kita harus menyiapkan ornamennya, yaitu RUU PPKSK ini”.
Ditambahkan Aditya, kelak pencegahan awal krisis, langsung dipenetrasi sebagai bentuk penanganan saat sudah ditemukan indikasi-indikasi perbankan yang mengalami krisis. Proses pencegahan dan penanganan jadi satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Itu sudah jadi nomenklatur sendiri. RUU yang baru saja disahkan DPR ini juga menempatkan presiden sebagai decision maker terakhir penanganan krisis.
Di semua negara maju, sambung Aditya, selalu ada protokol pencegahan dan penanganan krisis. Dan kini, Indonesia juga punya protokol yang lebih konprehensif dalam menangani suatu krisis. Dengan disahkannya RUU PPKSK menjadi UU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. (mh) foto: arief/parle/od